Suara.com - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menurunkan tarif batas untuk tes PCR menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam. Usulan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo menyusul kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]