Suara.com - Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Senin (20/6/2022). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) resmi menaikkan tarif listrik khusus untuk golongan non subsidi yaitu golongan R2 (golongan rumah tangga dengan daya mulai dari 3.500 VA ke atas) dan R3 rata-rata sebesar Rp254,82 per KWH serta golongan pemerintah P1 dan P3 yang akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 16:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Naikkan Gaji Hakim 280 Persen agar Tidak Korupsi, Prabowo Dinilai Gagal Paham
16 Juni 2025 | 13:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB