Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan di Kemkes.go.id, tercantum tugas Menteri Kesehatan adalah memimpin Kementerian Kesehatan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu pemerintahan negara.
Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2016, pasal 3 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organsisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan; - Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
Itulah profil lengkap, tugas, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.