Cegah Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orangtua Diminta Tak Pakaikan Popok Saat Anak Demam

Risna Halidi, Lilis Varwati

Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:37 WIB
Cegah Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orangtua Diminta Tak Pakaikan Popok Saat Anak Demam
Ilustrasi popok bayi. [Envato]

Suara.com - Frekuensi dan jumlah buang air kecil yang berkurang jadi salah satu gejala utama gangguan ginjal akut misterius pada anak. Untuk memastikan hal tersebut, orangtua disarankan agar tidak memakaikan popok selama beberapa hari bila anak sedang demam.

"Orangtua kalau ditanya anaknya sudah pipis berapa kali, mereka seringnya bilang, 'aduh gak tahu dok kan pakai popok'," kata Dokter Spesialis Anak dr. Ramadianty, Sp.A.

Ilustrasi bayi sedang dipakaikan popok. (Shutterstock)
Ilustrasi bayi sedang dipakaikan popok. (Shutterstock)

"Jadi dalam beberapa hari ke depan, lebih baik jangan pakai popok dulu saat anak sedang demam untuk tahu berapa jumlah urinnya," saran dokter Ramadianty saat siaran langsung Instagram bersama Hello Sehat, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa anak di bawah usia 5 tahun normalnya perlu buang air kecil setiap 3-4 jam sekali. Selain frekuensi, warna urine juga harus diperhatikan karena kondisi itu bisa jadi petunjuk anak alami dehidrasi atau tidak.

Dokter Ramadianty menambahkan, kondisi cukup cairan atau hidrasi ditandai dengan warna urine yang bening hingga sedikit kekuningan. Orang tua perlu waspada bila urine anak mulai berwarna agak pekat.

"Kalau sudah kuning pekat apalagi sampai kecokelatan. Sebisa mungkin bawa ke Fasyankes terdekat," sarannya.

Ilustrasi popok bayi. (Shutterstock)
Ilustrasi popok bayi. (Shutterstock)

Untuk kasus gangguan ginjal akut yang masih misterius tersebut, anak memang perlu segera mendapatkan perawatan medis. Dokter Ramadianty menyarankan untuk dibawa ke fasilitas layanan kesehatan terdekat dengan rumah. Nantinya anak akan menjalani pemeriksaan fungsi ginjal terlebih dahulu.

"Kita kejar-kejaran sama waktu, semakin cepat, semakin baik. Jadi kita bawa dulu ke pusat pelayanan terdekat, apakah Puskesmas atau Faskes tingkat 1. Nanti akan diperiksa ulang oleh dokter yang sedang bertugas, apabila perlu rujukan kita akan segera rujuk," tuturnya.

Kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak sebenarnya telah ada sejak awal 2022. Hanya saja, jumlah kasusnya makin meningkat sejak Agustus lalu.

baca juga

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 241 anak diduga kuat mengidap gangguan ginjal akut per 20 Oktober lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 133 anak dilaporkan meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:42 WIB

Kabar Baik! Obat Sirup Setop Dijual, Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Anak Menurun Drastis

Kabar Baik! Obat Sirup Setop Dijual, Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Anak Menurun Drastis

Health | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:23 WIB

Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius, GP Farmasi Minta Perusahaan Obat Lakukan Pengujian Mandiri

Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius, GP Farmasi Minta Perusahaan Obat Lakukan Pengujian Mandiri

Health | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:59 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×