PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, JPRR: Tak Relevan Dengan Gugatan

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:31 WIB
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, JPRR: Tak Relevan Dengan Gugatan
ILUSTRASI persidangan di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Karena dianggap dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu merugikan penggugat, yang dalam hal ini penggugat tidak lolos verifikasi administrasi karena penerapan Sipol yang bermasalah," terangnya.

Menurut dia, JPPR telah beberapa kali bersuara bahwa dalam penggunaannya Sipol yang dimaksudkan sebagai alat bantu itu tidak aksesibel dan tidak terbuka sehingga dapat berakibat pada status keanggotaan partai politik.

"Terkait adanya kewajiban kesesuaian antara dokumen dan keterangan dokumen yang diinput dalam Sipol," katanya pula. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI