"Dalam konteks ini, sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Idham menegaskan KPU tidak ada komunikasi dengan Prima di luar konteks hukum. Artinya, KPU hanya berkomunikasi dengan Prima di dalam persidangan.