Suara.com - Terdapat 8 fraksi di DPR RI yang menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Sikap ini adalah respon dari isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu coblos partai.
Pernyataan sikap itu dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023) kemarin. Simak profil singkat 8 partai yang tolak mentah-mentah pemilu sistem proporsional tertutup berikut ini.
1. Partai Demokrat
Partai Demokrat didirikan pada 9 September 2001 kemudian disahkan pada 127 Agustus 2003. Sejak awal berdirinya, Partai Demokrat tidak lepas dari pengaruh eksistensi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kesuksesannya memangku Presiden RI selama dua periode turut andil dalam mendongkrak popularitas Partai Demokrat. SBY terpilih menjadi Ketua Umum untuk periode 2015–2020.
Setelah SBY lengser, jabatan Ketua Umum Partai Demokrat jatuh pada sang putra sulung, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga saat ini. AHY mengumumkan Partai Demokrat memberikan dukungan pada Anies Baswedan untuk maju sebagai capres 2024.
2. PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai politik berbasis Islam yang bercikal bakal dari penentangan sejumlah tokoh Islam terhadap kebijakan Presiden RI ke-2, Suharto. Kebijakan yang dimaksud adalah mengharuskan agar tiap-tiap ormas menjadikan Pancasila sebagai asas mereka.
Ahmad Syaikhu kini menjabat sebagai Presiden PKS periode 2020-2025. Jelang Pemilu 2024, PKS resmi mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
3. Partai NasDem
Partai Nasdem yang dibentuk pada 26 Juli 2011 ini merupakan singkatan dari partai Nasional Demokrat. Pembentukan partai dicetuskan oleh Surya Paloh dan Sri Sultan Hamengkubuwono X yang kemudian dideklarasikan pada 1 Februari 2010.
Partai NasDem menjadi partai pertama yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres 2024. Ketua NasDem, Surya Paloh memandang sosok Anies sebagai capres "the best" yang sejalan dengan perspektif partainya.
4. PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didirikan pada 5 Januari 1973 ini merupakan hasil gabungan dari empat partai berbasis Islam.
Keempat partai itu adalah Partai Nahdhatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).