Fahri Hamzah: Tidak Hanya Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Harus Dihapus

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 03 Maret 2024 | 22:08 WIB
Fahri Hamzah: Tidak Hanya Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Harus Dihapus
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi agar besaran angka dan prosentase ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diatur ulang direspons Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

Ia berpendapat, seharusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen harus dihapus.

Fahri menyampaikan hal tersebut lantaran adanya ambang batas parleman dan presiden memunculkan jarak dengan rakyat.

"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," katanya, Minggu (3/3/2024).

Mantan Wakil Ketua DPR ini mengatakan bahwa segala bentuk ambang batas sebenarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, sebab keberadaan-nya membuat rakyat di batas-batasi.

"Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kedua ambang batas tersebut membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda.

Fahri pun mengaku, tidak heran bila ada yang beranggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.

"Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," ucapnya. (Antara)

Baca Juga: MPR: Tak Cuma Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Juga Perlu Dikoreksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI