Jumlah dan Jenis Fidyah
Adapun jumlah dan jenis fidyah yang ditunaikan sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia berupa beras. Sehingga, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram menjadi 675 gram atau 6,75 ons.
Hal itu berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:
Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah."
Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
Baca Juga: Begini Besaran Pembayaran Fidyah Puasa Ramadhan dan Caranya
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah."