Pemohon SKCK bisa datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek dengan membawa beberapa berkas:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor (untuk ke luar negeri)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pasfoto 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar (foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, wajah tampak dengan jelas, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh)
- Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif
- Dokumen rumus sidik jari dari Polri
Catatan: berkas asli tetap harus dibawa tetapi hanya untuk ditunjukkan
2. Online: melalui aplikasi
Berikut langkah pembuatan SKCK secara online:
- Instal atau unduh aplikasi Presisi Polri
- Pilih Mabes, Polda, Polres, atau Polsek
- Klik ‘Ajukan SKCK’
- Klik ‘Mulai’
- Klik ‘Daftar’
- Isi nama dan password
- Verifikasi kode
- Cek status kepesertaan JKN
- Isi formulir dan unggah dokumen
- Foto diri dengan memegang KTP
- Lakukan pembayaran secara online sebesar Rp30.000
- Pengambilan SKCK bisa dilakukan di kantor yang telah dipilih dengan membawa persyaratan yang telah diunggah serta bukti pembayaran.
Kontributor : Rizky Melinda