SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
SKCK [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemohon SKCK bisa datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek dengan membawa beberapa berkas:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Paspor (untuk ke luar negeri)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pasfoto 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar (foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, wajah tampak dengan jelas, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh)
  • Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif
  • Dokumen rumus sidik jari dari Polri

Catatan: berkas asli tetap harus dibawa tetapi hanya untuk ditunjukkan

2. Online: melalui aplikasi

Berikut langkah pembuatan SKCK secara online:

  1. Instal atau unduh aplikasi Presisi Polri
  2. Pilih Mabes, Polda, Polres, atau Polsek
  3. Klik ‘Ajukan SKCK’
  4. Klik ‘Mulai’
  5. Klik ‘Daftar’
  6. Isi nama dan password
  7. Verifikasi kode
  8. Cek status kepesertaan JKN
  9. Isi formulir dan unggah dokumen
  10. Foto diri dengan memegang KTP
  11. Lakukan pembayaran secara online sebesar Rp30.000
  12. Pengambilan SKCK bisa dilakukan di kantor yang telah dipilih dengan membawa persyaratan yang telah diunggah serta bukti pembayaran.

Kontributor : Rizky Melinda

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI