Etika Kuat Maruf di persidangan pembacaan vonis mendapat sambutan dari para penonton live streaming. Inilah rangkuman beberapa komentarnya.
Pada Selasa (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atau pembacaan tuntutan hukuman atas nama terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perilaku Kuat Maruf sebelum dan sesudah pembacaan vonis menuai begitu banyak komentar di kolom berbagai kanal YouTube yang menayangkan live streaming jalannya persidangan.
Komentar didominasi oleh netizen atau warganet yang memiliki perasaan campur-aduk kepada sosok pengemudi atau sopir keluarga Fredy Sambo itu. Mulai sikapnya yang disebutkan sebagai lugu, berpura-pura tidak tahu, spontanitas kebablasan, hirarki atasan dan bawahan, sampai minus etika.
Berbagai komentar itu mungkin saja mewakili perasaan anggota masyarakat lainnya yang mendapati kesamaan pemikiran, akan tetapi tidak menuangkannya secara tertulis.
Pendapat yang disuarakan untuk terdakwa Kuat Maruf ini disampaikan secara jenaka, prihatin, imbauan, sampai (maaf) ada pula unsur body shaming sampai menjurus kepada seksualitas.
Dirangkum dari kanal YouTube di berbagai kolom komentar, mereka yang menuliskan juga membubuhkan kata "kuat" sebagai pendukung terdakwa memiliki nama selaras dengan citra yang dibangunnya di depan publik.
Antara lain:
* "Dia ke-pede-an, dikira gerakan bawah tanahnya lancar-lancar saja."
* "Aslinya Kuat dan RR manusia yang mementingkan uang, tidak punya attitude karena mereka berdua berpikir: santai saja di penjara, karena Sambo akan mengalirkan dana untuk keluarganya."
* "Tidak menghargai persidangan, dibuat lawakan terus. Seharusnya divonis 20 tahun, Pak Hakim, biar bisa bercanda terus di penjara sampai tua."
* "Jenderal bintang 7 Kuat Maruf."
* "Lemes Maruf."
* Si Kuat ini jelas menyepelekan pengadilan, mungkin dia terlalu percaya diri tidak akan terjadi apa-apa dengan dirinya karena dilindungi sang mantan jenderal."
* "Namanya saja Kuat, pasti akan kuat selalu di penjara."
* "Bergaya dia di depan pengadilan, belum tahu kalau juragannya dijatuhi duren."
* "Ini dia sopir rasa jenderal."
* "Kata Doraemon ke Kuat: maaf peran kamu sebagai Giant break dulu ya
* "Saranghaeyo balik, Kuat Maruf. Makanya sopan ya, di persidangan."
* "Gara-gara saranghaeyo jadi 15 tahun. Gimana? Kuat? Nikmat mana yang kamu dustakan?"
* "Menurut saya tidak adil jika seorang KM yang hanya sopir dan yang perannya tidak begitu penting dihukum 15 tahun penjara. Harusnya hakim punya pertimbangan lain. KM ini hanya sopir dan sipil, atau masyarakat biasa."
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Sambutan Luar Biasa Pemirsa Live Streaming untuk Love Sign dan Salam Metal Kuat Maruf dalam Sidang Vonis: Saranghaeyo Balik!
Metro Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 09:39 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Upayakan TKP Pembunuhan Brigadir J Tidak Bocor, Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara
14 Februari 2023 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI