Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/7/2014), menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha bernama Muhtar Efendy terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
Muhtar yang diduga menjadi tangan kanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Palembang Romi Herton serta istrinya, Masyitoh, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (7/7/2014).
Sebelumnya, penyidik KPK menyita satu satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1671 PZF. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus Romi Herton dan istri.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman istri Muhtar Efendy di Rusunami Bandar Kemayoran. Penyidik menyita sejumlah dokumen.
Romi Herton dan Masyitoh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar untuk menangani sengketa Pilkada Palembang.