Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan

Angelina Donna Suara.Com
Sabtu, 11 Oktober 2014 | 07:03 WIB
Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Eva Kusuma Sundari (kanan). [Antara/Ismar Patrizki]

Suara.com - Parlemen dan pemerintah tidak bisa saling menjatuhkan sehingga tidak perlu khawatir ada pemakzulan terhadap presiden mendatang, kata politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Sabtu (11/10/2014).

Dalam sistem presidensial, kata Eva, ada prinsip keterpisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Ketiga lembaga tinggi negara itu tidak bisa saling menjatuhkan. Hal ini untuk mewujudkan prinsip 'check and balance' yang menjadi syarat demokrasi," kata Eva, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI periode 2009--2014.

Eva menegaskan, "Tidak ada dominasi kekuasaan satu atas lainnya seperti zaman Orde Baru. Pada era Orba, kekuasaan terkonsentrasi di eksekutif atau presiden. Hal ini jangan sampai terulang mistersentralisasi di parlemen, misalnya."

Oleh karena itu, lanjutnya, prinsip independensi hukum sebagai buah reformasi yang dijamin konstitusi harus dihormati dan ditaati.

Dengan demikian, lanjut Eva, kasus-kasus yang sudah ditangani pengadilan tidak boleh diintervensi parlemen, misalnya kasus pengadaan bus Transjakarta atau APBD Kota Surakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menurut Eva, bisa menggunakan hak angket, interpelasi, dan hak bertanya. Akan tetapi, atas suatu kasus yang definitif atau faktual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Jadi, aneh, sesat pikir atas niat menghambat, menghalangi, bahkan meng-impeach Jokowi sebelum pelantikan presiden," kata Eva yang kini sebagai aktivis Pusat Kajian Trisakti.

Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang kekuasaan dan wewenang antara parlemen dan presiden juga harus mengikuti undang-undang yang ada.

Menurut UUD 1945, kata Eva, presiden adalah kepala negara sekaligus pemerintahan sehingga sepantasnya presiden juga memiliki hak prerogatif, terutama untuk pembentukan pemerintahan.

Sebaliknya, lanjut dia, parlemen bersama Komisi Yudisial (KY) bisa menentukan hakim agung dan hakim konstitusi, atau bersama pemerintah (panitia seleksi) memilih komisioner-komisioner di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan lembaga lainnya.

"Keharusan bekerja sama dan saling membutuhkan dua lembaga makin jelas untuk pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni mulai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan harus melibatkan dan dengan persetujuan kedua belah pihak (DPR dan Presiden)," tandasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI