Prolegnas akan Disusun DPR, DPD, dan Pemerintah

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 05 November 2014 | 03:59 WIB
Prolegnas akan Disusun DPR, DPD, dan Pemerintah
Yasonna Laoly

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan perundang-undangan tingkat pusat yang memuat skala prioritas jangka menengah dan pendek, yang akan disusun secara sistematis oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

Peran DPD adalah ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara tiga pihak (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang setara.

"Terkait dengan persoalan pembentukan hukum di tingkat pusat yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga menyebabkan hubungan keuangan pusat-daerah yang asimetris, tentunya ke depan dapat diminimalkan, karena DPD menjadi lembaga yang ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara DPR, DPD, dan Pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Dalam perkembangannya, Yasonna mengakui esensi prolegnas sebagai skala prioritas belum optimal karena adanya daftar RUU yang didasarkan ego sektoral sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan arah politik pembangunan hukum nasional serta masyarakat. Realitasnya, dari 261 RUU dalam Prolegnas Tahun 2009-2014, yang berhasil menjadi UU hanya 71 RUU atau sekitar 27,2 persen.

"Dan, residunya berjumlah 190 RUU," kata dia.

Mengutip arahan Presiden pada rapat kabinet, Menkumham menekankan bahwa keberhasilan pembangunan harus didukung kerja sama yang dijiwai kegotongroyongan sehingga seluruh kementerian atau lembaga harus menanggalkan ego sektoralnya masing-masing.

"Ke depan, persoalan sektoral yang mengganggu hubungan pusat-daerah, sehingga daerah sulit melakukan pembangunan hukum, harus ditanggalkan dengan mengkaji cermat RUU terkait dengan hubungan pusat-daerah, yang akan diajukan dalam prolegnas. Di samping capaian prolegnas yang rendah, kualitas UU yang terbit juga mendapat perhatian karena adanya beberapa undang-undang yang terbit itu malah tumpang tindih kewenangan. Bahkan, ada yang di-judicial review," kata Yasonna.

Yasonna menekankan pentingnya mengkaji cermat RUU tersebut melalui review atau meneliti kembali perundang-undangan yang ada dan masih berlaku, mencabut regulasi yang tidak diperlukan, merevisi dan memperbaiki regulasi yang diperlukan, dan mempertahankan regulasi yang berkualitas dan diperlukan.

Dia menambahkan searah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla mengemban amanat untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahap ketiga, yang memfokuskan pada memantapkan pembangunan nasional di berbagai bidang dan menekankan pada daya saing perekonomian yang berlandaskan keunggulan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Saat ini, kata Yasonna, pemerintah sedang menyiapkan penjabaran RPJP nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 yang mengakomodasi program Nawa Cita. Salah satu programnya terkait erat dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana mandat Pasal 22D UUD 1945.

"Pemerintah memiliki komitmen untuk memperkuat hubungan pusat-daerah yang bersinergi. Untuk itu, dibutuhkan perencanaan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata dia.

"Seluruh fungsi, tugas, dan wewenang DPD diupayakan mengarah ke penguatan pola hubungan pusat-daerah," Yasonna menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Defisit BPJS Kesehatan Mengintai, Akademisi Desak Revisi UU SJSN dan UU BPJS

Defisit BPJS Kesehatan Mengintai, Akademisi Desak Revisi UU SJSN dan UU BPJS

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Aktivis BEM UI Dianiaya di Tebet, Yasonna Laoly Desak Pengusutan Transparan

Aktivis BEM UI Dianiaya di Tebet, Yasonna Laoly Desak Pengusutan Transparan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

DPR | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×