Kolom Agama Kosong, Bisa Dianggap Tak Beragama

Siswanto Suara.Com
Minggu, 09 November 2014 | 08:07 WIB
Kolom Agama Kosong, Bisa Dianggap Tak Beragama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, saat di DPD RI, Rabu (5/11/2014). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi mengatakan lebih baik pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama warga negara di KTP, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

"Misalnya, dia beragama Dayak Kaharingan yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari enam agama tersebut," kata Arwani melalui pesan singkat kepada suara.com, Minggu (9/11/2014).

Terhadap kasus seperti itu, kata Arwani, perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya.

"Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama. Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Arwani.

Menurut Arwani kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting. Hal ini, katanya, untuk menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan negara sekuler.

"Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila satu Pancasila. Tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain. Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri," kata Arwani.

Pernyataan Arwani terkait dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (6/11/2014) lalu, bahwa warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama (Lukman Hakim) untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo.

Artinya, WNI pemeluk keyakinan, seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim tetapi di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui pemerintah.

Dengan demikian, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI