Suara.com - Ketua Komisi III Azis Syamsudin menyatakan akan menampung dan mengkaji laporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penerbitan Surat Keputusan PPP oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).
"Ini akan dibawa ke rapat Komisi III, akan ditampung dalam rapat kerja dan rapat konsulitasi. Itu perlu dipelajari dulu oleh anggota dan tim ahli," kata Azis usai RDPU di DPR, Selasa (11/11/2014).
Dia menambahkan, besok akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk menindaklanjuti laporan PPP versi Djan Faridz ini. Azis juga berjanji untuk secepatnya memangil Menkum HAM, mengingat Komisi III juga punya agenda untuk melakukan pemilihan Komisoner KPK yang berakhir pada 10 Desember nanti.
"Rencananya besok, tapi saya dapat informasi beliau minta ditunda karena ada kunjungan internal mereka. Tapi kami memberikan message kepada Menkum HAM, berkaitan dengan pemilihan Komisioner KPK yang batas waktunya 10 Desember, sehingga waktu rapat dengan MenkumHAM ini kami menggarisbawahi harus segera," tegasnya.
Azis menerangkan, SK Menkum HAM ini berstatus quo. Sebab, dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu, berarti dua kubu di PPP tidak bisa mengambil keputusan besar sebelum putusan final.
"SK itu kan ada putusan sela dari PTUN jadi SK itu bersifat status quo," tutur Azis.