Gugatan Dikabulkan, PT KAI Kuasai Aset yang Dipegang Swasta

Esti Utami | Suara.com

Sabtu, 25 April 2015 | 08:02 WIB
Gugatan Dikabulkan, PT KAI Kuasai Aset yang Dipegang Swasta
Petugas PT KAI memperbaiki bantaran rel (Antara)

Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas pengambilalihan kembali aset milik BUMN yang sebelumnya dikuasai PT Arga Citra Kharisma di kawasan Jalan Jawa, Medan seluas 7,3 hektare.

"Manajemen menerima informasi bahwa tuntutan KAI pada PT. Arga Citra Kharisma (ACK) dkk ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2014 sudah diputus 21 April 2015 dengan putusan dikabulkan. KAI Sumut selanjutnya menunggu kebijakan dari Pusat," kata Vice President Divisi Regional 1 Sumatera Utara PT. KAI (Persero), Saridal di Medan.

Menurut dia, keluarnya keputusan MA itu semakin melegakan setelah sebelumnya ada keputusan dan tindakan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk menahan Direktur PT ACK.

Selain Direktur PT ACK, Handoko Lie, dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI itu adalah mantan Walikota Medan, Abdillah dan Ruhudman Harahap .

Lahan PT KAI itu dirubah menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, kemudian disusul penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011.

"Kalau diperintahkan diruntuhkan, maka manajemen siap melakukan atas semua bangunan yang ada di atas lahan KAI seluas 7,3 hektare itu,"katanya yang didampingi Manager Corporate Communication PT. KAI (Persero) Divre 1 Sumut, Rapino Situmorang.

Meski, kata dia, di lahan itu sudah ada mal megah Centre Point, RS Murni Teguh, hotel, apartemen, ruko dan bangunan megah lainnya.

"KAI menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas upaya penanganan kasus aset PT KAI di Gang Buntu, Medan itu," katanya.

Ia menegaskan, PT KAI telah menempuh jalan panjang dalam rangka mempertahankan asetnya seluas kurang lebih 7,3 hektare yang diklaim seolah-olah adalah milik PT ACK. Ironisnya lagi, semua bangunan di atas lahan PT KAI tidak memiliki IMB.

Rapino menjelaskan, pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemerintah Kota Medan pada tahun 1982, pemberian HGB di atas HPL Pemko Medan kepada PT Bonauli pada tahun 1994.

Disusul pengalihan HGB dari PT Bonauli kepada PT ACK pada tahun 2004, serta perpanjangan HGB pada tahun 2011 tersebut merupakan satu urutan kejadian yang terkait dengan Perjanjian Pengelolaan lahan Gang Buntu milik PT KAI.

Konsep awal perjanjian antara pihak swasta dengan PT KAI pada waktu itu diawali dengan rencana KAI untuk membangun perumahan karyawan dan fasilitas umum lainnya di atas lahan Gang Buntu.

Konsep awal tersebut bermula pada tahun 1981 dimana akibat kekurangan modal, KAI pada waktu itu mencari pola lain dalam pembangunan tersebut yakni kerja sama dengan pihak swasta yaitu PT.Inanta.

Namun saat itu Pemerintah tidak mengizinkan melepas hak atas tanah ke swasta mitra KAI.

Pemerintah hanya dapat menyetujui apabila pelepasan hak dilakukan dengan pemerintah.

KAI yang kala itu bernama Djawatan Kereta Api kemudian melepaskan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Medan yang kemudian mengajukan HPL atas tanah tersebut pada tahun 1982 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun yang sama.

Dalam perjalanan waktu, antara tahun 1982 hingga tahun 1994, terjadi perubahan-perubahan atas perjanjian.

Salah satu perubahan yaitu pengalihan hak dan kewajiban PT Inanta kepada PT Bonauli pada tahun 1989, kemudian perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan pada tahun 1990.

Hingga tahun 1994, PT Bonauli yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari PT Inanta tersebut tidak juga melakukan pembangunan perumahan karyawan sebagaimana dalam perjanjian.

Namun, anehnya, PT Bonauli pada waktu itu dapat memperoleh HGB atas tanah HPL meskipun telah tegas diatur dalam perjanjian bahwa pihak PT Bonauli tidak dapat memperoleh HGB apabila kewajiban para pihak yaitu untuk membangun perumahan karyawan belum dilakukan.

Lebih lanjut bahwa tanpa persetujuan PT KAI, pada tahun 2002 PT Bonauli kemudian mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK hingga saat ini.

Kasus itulah yang kemudian dilaporkan KAI ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Pertaruhan 2029: Sanggupkah Makan Gratis Prabowo Menahan Laju Korupsi?

Pertaruhan 2029: Sanggupkah Makan Gratis Prabowo Menahan Laju Korupsi?

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 14:55 WIB

Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok

Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 06:50 WIB

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:21 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Terkini

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47 WIB

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:26 WIB

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB