Parah, Penumpang Kereta Rute Ini Sering Jadi Korban Lemparan Batu

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 03 Agustus 2015 | 01:02 WIB
Parah, Penumpang Kereta Rute Ini Sering Jadi Korban Lemparan Batu
Ilustrasi gerbong kereta api.

Suara.com - Pelemparan perjalanan Kereta Api (KA) jurusan Rangkasbitung-Merak, selama sebulan terakhir cukup tinggi hingga menimbulkan luka parah.

"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak ada pelemparan batu terhadap perjalanan kereta api," kata Kepala Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Urip kepada Antara di Lebak, Minggu (2/8/2015).

Ia mengatakan, selama sebulan terakhir ini korban pelemparan batu hingga mencapai puluhan orang.

Kebanyakan korban pelemparan itu perjalanan KA jurusan Rangkasbitung-Merak.

Bahkan, diantaranya penumpang mengalami luka parah bagian mata hingga terancam buta.

Pelemparan batu itu mulai perjalanan Stasiun Catang, Pasir Manggu, Cikeusal, Walntara, Serang, Karangantu, Ciegon hingga Merak.

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan perjalanan KA karena bisa melukai penumpang yang tidak berdosa juga merusak kereta," katanya.

Menurut dia, saat ini warga yang melakukan aksi pelemparan itu tidak memiliki rasa iba atau kasihan kepada orang lain.

Sebab banyak penumpang menjadi korban pelemparan batu hingga mengalami luka bagian kepala, telinga sampai pelipis mata.

Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan berkoordinasi dengan kepolisian dan tokoh masyarakat untuk mencegah aksi pelemparan itu.

Koordinasi ini, kata dia, diharapkan tidak terjadi lagi pelemparan saat perjalanan KA.

Namun, apabila pelemparan itu masih terjadi kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum.

Masyarakat yang diketahui melakukan pelemparan perjalanan KA dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 180.

Dimana Pasal 180 itu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsi sarana dan prasaran perkeretaapian.

Mereka para pelaku pelemparan itu bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kami minta masyarakat tidak merusak sarana perkeretapian, termasuk pelemparan batu itu," katanya.

Suryadi, seorang penumpang mengaku dirinya menjadi korban pelemparan batu saat menuju perjalanan Stasiun Cilegon-Karangantu.

Ia kini ditangani Klinik Pengobatan PT KAI Rangkasbitung karena bagian kepala mengeluarkan darah.

"Kami tidak menyangka menjadi korban pelemparan saat duduk terdengar 'brak' dan melukai bagian kepalanya," katanya.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI