Array

Bila Jadi Ketua KPK, Hendardji Berani Bongkar Korupsi di TNI

Selasa, 25 Agustus 2015 | 13:17 WIB
Bila Jadi Ketua KPK, Hendardji Berani Bongkar Korupsi di TNI
Hendardji Soepandji [suara.com/Tri Setyo]
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mayor Jenderal (Purn) Hendardji Soepandji mengatakan kalau terpilih dia berani membongkar kasus korupsi yang terjadi di tubuh TNI.

"Saya berani saja. Karena yang saat ini menjadi petinggi di Danpuspom ini mantan anak buah saya. Tinggal saya perintahkan dan koordinasi dengan mereka, penyelidikan soal itu juga langsung jalan," kata Hendardji di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).

Mantan Komandan Pusat Polisi Militer AD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kehakiman di Indonesia itu terdapat empat jenis pengadilan yang berlaku: Pengadilan Hukum, Pengadilan PTUN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan peradilan umum, kata dia, mestinya bisa berkomunikasi dengan TNI.

"Tentu kami harus taat azas kemudian, pengadilan Tipikor sendiri ada di bawah peradilan umum. Oleh karena itu kami akan terus membangun komunikasi dengan TNI agar betul-betul korupsi itu di berantas," kata dia.

Selama ini, nilai dugaan korupsi di internal TNI besar dan tak tersentuh publik.

Ia mengungkapkan celah korupsi di institusi TNI antara lain di proyek pengadaan barang dan jasa.

"Kami menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun jika penyidik TNI sendiri tidak berani mengusut para pimpinannya, jika saya Ketua KPK, semua pelaku itu akan saya proses," katanya.

"Namun kami harus melihat adanya bukti bukti dulu, terutama laporan dari BPK. Namun saya tekankan, militer sendiri pasti akan terbuka jika ada dugaan korupsi di tubuh mereka," Hendardji menambahkan.

Dulu, Hendardji pernah membongkar kasus korupsi di PT. Asuransi Sosial ABRI pada awal 2006. Dana yang harusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit dipinjamkan kepada seorang pengusaha bernama HL untuk membangun gedung di Hongkong.

Kasus senilai Rp410 miliar itu kemudian membuat (mantan) Direktur Utama PT. Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja divonis empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI