Layanan Izin Cepat 3 Jam Hanya Berlaku untuk Investasi Tertentu

Ruben Setiawan

Rabu, 30 September 2015 | 05:40 WIB
Layanan Izin Cepat 3 Jam Hanya Berlaku untuk Investasi Tertentu
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution. [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan layanan perizinan cepat tiga jam berlaku bagi sektor manufaktur yang memiliki nilai investasi minimal Rp100 miliar, menyerap seribu tenaga kerja dan berada di kawasan industri.

"Tidak semua investasi boleh begitu, karena untuk mereka yang investasi paling sedikit Rp100 miliar, dan tenaga kerja paling tidak seribu orang," kata Darmin mengenai deregulasi proses perizinan investasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi Jilid II di Jakarta, Selasa.

Seperti dikutip dari Antara, Darmin mengatakan percepatan maupun penyederhanaan izin ini dilakukan untuk kemudahan berinvestasi, terutama bagi perusahaan yang ingin berusaha di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Investor bisa langsung datang ke BKPM untuk investasi itu dengan persyaratan yang dia sudah harus siapkan. Setelah tiga jam, mereka bisa mulai menjalankan usahanya di kawasan industri. Kalau di luar (kawasan industri) itu, harus ikuti jalur (proses perizinan) normal yang agak lama," ujarnya.

Darmin menambahkan beberapa peraturan perundangan terkait percepatan proses perizinan di kawasan industri ini sudah disiapkan pemerintah, dan seluruhnya diharapkan selesai paling lambat pada Jumat, 2 Oktober 2015.

"Peraturan Kepala BKPM selesai hari ini dan Peraturan Pemerintahnya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini," sebut Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Para investor yang berminat bisa mengajukan permohonan perizinan cepat dengan mendatangi PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.

Layanan cepat pendirian Badan Hukum Investasi melalui PTSP Pusat ini meliputi izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki NPWP.

Izin investasi yang diberikan sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan di kawasan industri, namun perusahaan harus memenuhi syarat seperti pajak, izin gangguan, izin lokasi, HGB, izin lingkungan atau Amdal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Deregulasi ini dilakukan karena lamanya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk memulai investasi, menjadi kendala terlaksananya kegiatan usaha dan menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Sebelumnya, para investor di luar kawasan industri membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus perizinan badan usaha dan 526 hari untuk mengurus 11 izin untuk melakukan konstruksi sebelum masuk masa produksi.

Sedangkan untuk investasi di dalam kawasan industri, hanya dibutuhkan perizinan badan usaha selama delapan hari dan tidak memerlukan 11 perizinan lainnya karena telah dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di kawasan industri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen

Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen

News | Senin, 15 September 2025 | 19:07 WIB

Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah

Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah

News | Senin, 15 September 2025 | 16:40 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×