Ahok Senang MK Ringankan Calon Independen di Pilkada

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 30 September 2015 | 10:29 WIB
Ahok Senang MK Ringankan Calon Independen di Pilkada
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal bertarung di Pilkada serentak. Menurut dia itu meringankan calon independen dalam pilkada serentak 2017.

Sebab sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk. Kini cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).

"Bagi saya terimakasih putusan MK seperti itu. Artinya di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang-orang menjadi calon indpenden. Dan ini akan mengkoreksi parpol kalau ada yang populer dia terpaksa harus mencalonkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Kata Ahok, ketika pencalonannya dulu tahun 2012, Partai Gerindra bersama dengan PDI Perjuangan mencalonkan Joko Widodo dan Ahok yang tanpa uang mahar.

"Tapi kan banyak isu mengatakan banyak parpol meminta uang mahar. Kan kasihan orang yang jujur yang baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi nggak punya partai. Kalau syaratnya gitu sulit kan juga repot," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur menganggap keputusan MK yang mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah tepat.

"Sama putusan calon tunggal saya kira sangat baik. Kalau dia calon tunggal, pokoknya kalau nggak ada yang daftar dia sendiri yang langsung ditetapkan nggak benar juga. Kalau dia punya duit semua orang yang mau nyalon dibayar-bayar supaya mundur," jelas Ahok,

"Jadi kalau kira-kira masyarakat nggak pilih dia ya pilih kosong. Kalau yang pilih kosong lebih banyak, berarti dia kalah. Ini bukan referendum loh, ya atau tidak, ini milih. Satu ada nama, dua nggak ada namanya. Jadi putusan MK sangat konstitusional," tegasnya.

Kemarin MK telah mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

Ketentuan di atas, diubah oleh MK. Kata penduduk diganti dengan daftar pemilih tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Pencitraan, Ahok: Kamu Lihat Dong Sejarah Saya

Disebut Pencitraan, Ahok: Kamu Lihat Dong Sejarah Saya

News | Selasa, 29 September 2015 | 21:27 WIB

Ini yang Ahok Ajarkan saat Bertemu Adhyaksa Dault

Ini yang Ahok Ajarkan saat Bertemu Adhyaksa Dault

News | Selasa, 29 September 2015 | 16:40 WIB

40.000 Anjing Konsumsi Masuk Jakarta Tiap Hari

40.000 Anjing Konsumsi Masuk Jakarta Tiap Hari

News | Selasa, 29 September 2015 | 14:37 WIB

Ahok Siapkan Pergub tentang Anjing Konsumsi

Ahok Siapkan Pergub tentang Anjing Konsumsi

News | Selasa, 29 September 2015 | 11:41 WIB

Ahok Obsesi Turnamen Bola Rusun Lahirkan Pemain Dunia

Ahok Obsesi Turnamen Bola Rusun Lahirkan Pemain Dunia

News | Selasa, 29 September 2015 | 10:49 WIB

Pekerjakan Anak-anak Magang, Ahok Ingin Mereka jadi Politisi

Pekerjakan Anak-anak Magang, Ahok Ingin Mereka jadi Politisi

News | Senin, 28 September 2015 | 20:47 WIB

Ahok Jago Nyanyi Kalau Tak Diiringi Musik

Ahok Jago Nyanyi Kalau Tak Diiringi Musik

News | Senin, 28 September 2015 | 17:54 WIB

Penerawangan Paranormal: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Auranya Bagus

Penerawangan Paranormal: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Auranya Bagus

News | Senin, 28 September 2015 | 17:37 WIB

Ruwatan di Bundaran HI, Ahok Dikawal Paranormal

Ruwatan di Bundaran HI, Ahok Dikawal Paranormal

News | Senin, 28 September 2015 | 17:21 WIB

Ahok: DPRD DKI Kok Nggak Usul Tempat Esek-esek Ditutup?

Ahok: DPRD DKI Kok Nggak Usul Tempat Esek-esek Ditutup?

News | Senin, 28 September 2015 | 10:16 WIB

Terkini

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×