Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Jangan Intimidasi Buruh Mogok

Siswanto Suara.Com
Rabu, 18 November 2015 | 17:41 WIB
Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Jangan Intimidasi Buruh Mogok
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi mogok nasional Gerakan Buruh Indonesia. GBI akan mogok pada 24-27 November 2015 untuk menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tahun 2015.

GBI menilai saat ini kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum mogok nasional berlangsung.

“Mulai ada intimidasi, long march distop,” kata Presidium GBI Said Iqbal dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Buruh melakukan long march dari Bandung-Jakarta sebagai bentuk penolakan PP tentang Pengupahan.

Iqbal menambahkan intimidasi polisi terjadi ketika rombongan long march dari Bandung memasuki Kabupaten Bekasi.

“Hanya Kapolres Kabupaten Bekasi yang melakukan represif terhadap long march,” ujarnya.

Ia menyebut kepolisian melarang peserta dengan ancaman akan terjadi bentrok dengan organisasi masyarakat.

Pengacara publik Maruli Radjagukguk menambahkan kepolisian tidak bisa menghalangi aksi protes gerakan buruh.

“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan,” katanya.

Ia mendesak kepolisian seharusnya memfasilitasi aksi yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut.

“TNI dan kepolisian, harus di pihak yang netral, kalau tidak bisa berpihak pada rakyat, bukan pada pemodal yang menjadi alat penguasa yang membungkam kawan-kawan buruh,” katanya.

Pengacara LBH Jakarta mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan serangan balik terhadap mogok nasional.

“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Misalnya pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat,” imbuhnya.

Ia menekankan sanksi penghalangan serikat pekerja bisa mencapai lima tahun penjara.

Kepolisian juga tidak semestinya melakukan tindakan represif seperti pada aksi Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam aksi itu, kepolisian membubarkan unjuk rasa dengan alasan protes tidak boleh berlangsung hingga malam hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI