Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Jangan Intimidasi Buruh Mogok

Siswanto

Rabu, 18 November 2015 | 17:41 WIB
Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Jangan Intimidasi Buruh Mogok
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi mogok nasional Gerakan Buruh Indonesia. GBI akan mogok pada 24-27 November 2015 untuk menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tahun 2015.

GBI menilai saat ini kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum mogok nasional berlangsung.

“Mulai ada intimidasi, long march distop,” kata Presidium GBI Said Iqbal dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Buruh melakukan long march dari Bandung-Jakarta sebagai bentuk penolakan PP tentang Pengupahan.

Iqbal menambahkan intimidasi polisi terjadi ketika rombongan long march dari Bandung memasuki Kabupaten Bekasi.

“Hanya Kapolres Kabupaten Bekasi yang melakukan represif terhadap long march,” ujarnya.

Ia menyebut kepolisian melarang peserta dengan ancaman akan terjadi bentrok dengan organisasi masyarakat.

Pengacara publik Maruli Radjagukguk menambahkan kepolisian tidak bisa menghalangi aksi protes gerakan buruh.

“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan,” katanya.

Ia mendesak kepolisian seharusnya memfasilitasi aksi yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut.

“TNI dan kepolisian, harus di pihak yang netral, kalau tidak bisa berpihak pada rakyat, bukan pada pemodal yang menjadi alat penguasa yang membungkam kawan-kawan buruh,” katanya.

Pengacara LBH Jakarta mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan serangan balik terhadap mogok nasional.

“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Misalnya pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat,” imbuhnya.

Ia menekankan sanksi penghalangan serikat pekerja bisa mencapai lima tahun penjara.

Kepolisian juga tidak semestinya melakukan tindakan represif seperti pada aksi Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam aksi itu, kepolisian membubarkan unjuk rasa dengan alasan protes tidak boleh berlangsung hingga malam hari.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat) menyebut demonstrasi bisa malam hari. Jam jam 6 itu hanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” kata Maruli.

Gerakan buruh, katanya, memiliki kekuatan hukum untuk melakukan mogok nasional. Ini karena pemerintah dinilai melakukan pemiskinan struktural melalui PP Pengupahan. Selain itu, PP Pengupahan menutup ruang demokrasi karena membungkam aspirasi buruh. Padahal, Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Petir Menyambar-nyambar, Demo di Pelabuhan Tanjung Priok Bubar

Petir Menyambar-nyambar, Demo di Pelabuhan Tanjung Priok Bubar

News | Jum'at, 13 November 2015 | 20:31 WIB

Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok

Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok

News | Jum'at, 13 November 2015 | 18:00 WIB

Buruh Jabar Gugat PP Pengupahan ke MK

Buruh Jabar Gugat PP Pengupahan ke MK

Bisnis | Rabu, 11 November 2015 | 15:01 WIB

Buruh Korban Kekerasan Saat Demo Laporkan Polda ke Ombudsman

Buruh Korban Kekerasan Saat Demo Laporkan Polda ke Ombudsman

News | Rabu, 11 November 2015 | 12:58 WIB

Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

News | Selasa, 10 November 2015 | 19:16 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB