Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Jangan Intimidasi Buruh Mogok

Siswanto

Rabu, 18 November 2015 | 17:41 WIB
Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Jangan Intimidasi Buruh Mogok
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi mogok nasional Gerakan Buruh Indonesia. GBI akan mogok pada 24-27 November 2015 untuk menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tahun 2015.

GBI menilai saat ini kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum mogok nasional berlangsung.

“Mulai ada intimidasi, long march distop,” kata Presidium GBI Said Iqbal dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Buruh melakukan long march dari Bandung-Jakarta sebagai bentuk penolakan PP tentang Pengupahan.

Iqbal menambahkan intimidasi polisi terjadi ketika rombongan long march dari Bandung memasuki Kabupaten Bekasi.

“Hanya Kapolres Kabupaten Bekasi yang melakukan represif terhadap long march,” ujarnya.

Ia menyebut kepolisian melarang peserta dengan ancaman akan terjadi bentrok dengan organisasi masyarakat.

Pengacara publik Maruli Radjagukguk menambahkan kepolisian tidak bisa menghalangi aksi protes gerakan buruh.

“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan,” katanya.

Ia mendesak kepolisian seharusnya memfasilitasi aksi yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut.

“TNI dan kepolisian, harus di pihak yang netral, kalau tidak bisa berpihak pada rakyat, bukan pada pemodal yang menjadi alat penguasa yang membungkam kawan-kawan buruh,” katanya.

Pengacara LBH Jakarta mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan serangan balik terhadap mogok nasional.

“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Misalnya pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat,” imbuhnya.

Ia menekankan sanksi penghalangan serikat pekerja bisa mencapai lima tahun penjara.

Kepolisian juga tidak semestinya melakukan tindakan represif seperti pada aksi Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam aksi itu, kepolisian membubarkan unjuk rasa dengan alasan protes tidak boleh berlangsung hingga malam hari.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat) menyebut demonstrasi bisa malam hari. Jam jam 6 itu hanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” kata Maruli.

Gerakan buruh, katanya, memiliki kekuatan hukum untuk melakukan mogok nasional. Ini karena pemerintah dinilai melakukan pemiskinan struktural melalui PP Pengupahan. Selain itu, PP Pengupahan menutup ruang demokrasi karena membungkam aspirasi buruh. Padahal, Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Petir Menyambar-nyambar, Demo di Pelabuhan Tanjung Priok Bubar

Petir Menyambar-nyambar, Demo di Pelabuhan Tanjung Priok Bubar

News | Jum'at, 13 November 2015 | 20:31 WIB

Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok

Buruh Demonstrasi di Pelabuhan Tanjung Priok

News | Jum'at, 13 November 2015 | 18:00 WIB

Buruh Jabar Gugat PP Pengupahan ke MK

Buruh Jabar Gugat PP Pengupahan ke MK

Bisnis | Rabu, 11 November 2015 | 15:01 WIB

Buruh Korban Kekerasan Saat Demo Laporkan Polda ke Ombudsman

Buruh Korban Kekerasan Saat Demo Laporkan Polda ke Ombudsman

News | Rabu, 11 November 2015 | 12:58 WIB

Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

Buruh Ngotot Menolak, Menaker: PP Pengupahan Tetap Diberlakukan

News | Selasa, 10 November 2015 | 19:16 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×