200 Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 18 Desember 2015 | 18:07 WIB
200 Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Sejumlah TKI berbaris setelah diusir oleh Malaysia ke Nunukan pada Agustus 2015 (Antara)

Hari ini, Jumat (18/12/2015) merupakan hari bersejarah bagi seluruh pekerja migran di dunia. 25 tahun lalu, 18 Desember 1990, Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya disahkan dalam sidang majelis umum PBB melalui Resolusi 45/158. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi tersebut dengan UU No.6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

Yuniyanthi Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan mengatakan ratifikasi Konvensi Migran 1990 merupakan pengikat hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghormati, memenuhi dan memajukan hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. "Oleh karena itu,  pemerintah harus konsisten mengimplementasikan Konvensi Migran dengan menggunakannya sebagai dasar dan rujukan dalam membuat kebijakan dan program yang terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya," kata Yuniyanti dalam siaran elektronik, Jumat (18/12/2015).

Pada peringatan Hari Pekerja Migran 2015 ini, Komnas Perempuan memberikan perhatian serius kepada pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri lebih dari 200 pekerja migran Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Situasi kerja yang tidak aman dan manusiawi meresikokan perempuan pekerja migran berhadapan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, terdapat perpaduan penyebab yang meliputi masalah  migrasi tenaga kerja internasional, perdagangan manusia dan perdagangan narkotika yang menyasar pekerja migran, khususnya perempuan, terperangkap dalam jaringan kejahatan narkoba hingga membawa mereka berhadapan dengan hukuman mati.

"Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan agar pemerintah menyelesaikan akar persoalan struktural yang menyebabkan warga Indonesia bermigrasi, yaitu pemiskinan dan pencerabutan sumber-sumber kehidupan seperti perampasan dan pengambil alihan lahan-lahan pertanian dan hutan untuk perkebunan dan tambang, di desa dan daerah asal pekerja migran," tambah Yuniyanti.

Sri Nurherwati, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan meminta pemerintah, baik pusat dan daerah serta DPR RI/DPRD untuk mengimplementasikan dan harmonisasikan Konvensi PBB 1990 tentang hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dalam setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang terkait dengan pekerja migran.

Selain itu, pemerintah, baik pusat dan daerah harus meningkatkan upaya perlindungan, penyelamatan serta pemulihan yang komprehensif terhadap pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri dan keluarganya.

"Terakhir kami meminta pemerintah dan DPR untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum pidana di Indonesia. Penerapan hukuman mati di Indonesia secara moral menghambat upaya perlindungan dan penyelamatan pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri," jelas Nurherwati dalam kesempatan yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Disomasi Usai Kasus Suami VCS Viral, Clara Shinta Ngadu ke Komnas Perempuan

Disomasi Usai Kasus Suami VCS Viral, Clara Shinta Ngadu ke Komnas Perempuan

Video | Senin, 04 Mei 2026 | 20:05 WIB

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB

Komnas Perempuan Bongkar Pola Predator Seksual: Satu Pelaku Kerap Beraksi Berulang!

Komnas Perempuan Bongkar Pola Predator Seksual: Satu Pelaku Kerap Beraksi Berulang!

News | Selasa, 21 April 2026 | 08:59 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:21 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

News | Senin, 06 April 2026 | 18:17 WIB

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:11 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB