Dalam Pasal 9 ayat 3 KUHAP jelas tertulis penunjukan langsung dapat dlakukan bila salah satu syarat terpenuhi. Di antaranya barang dan jasa tidak dapat ditunda pengadaannya dan berkaitan dengan aset strategis perusahaan.
"Pengadaan QCC merupakan aset yang sudah lama tertunda mulai 2007. Hal itu merupakan keputusan bisnis, yang kondisinya saat itu perlu segera dilakukan karena sudah tertunda tiga tahun lebih," tegasnya.