Kurung Diri Di Rumah, Ahok Sarankan Diana Tempuh Jalur Hukum

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 12 Januari 2016 | 12:30 WIB
Kurung Diri Di Rumah, Ahok Sarankan Diana Tempuh Jalur Hukum
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/12/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan mencampuri persoalan sengketa tanah antara warga Jalan Taman Kebon Sirih 3, nomor 9, RT 9, RW 10, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bernama Diana dan PT. Asuransi Jiwasraya.

"Saya sudah minta wali kota cek. Karena kalau kita baca berita ini memang inkrah. Kalau persaingan hukum antar orang kita nggak bisa campur sebenarnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Menurut Ahok berdasarkan pemberitaan di media masa Diana beserta keluarga mengaku sudah menempati rumah tersebut sudah dari puluhan tahun, namun sertifikatnya dimiliki Jiwasraya

"Berarti surat ini punya Jiwasraya. Dia disuruh keluar nggak mau keluar. Dia minta ganti uang nggak sesuai. Ini gugat menggugat siapa yang lebih berhak," ujarnya

"Misalnya contoh begini. kalau kita kuasai bangunan ini, kita nggak mau keluar, kita mau diusir keluar kita dibilang melanggar HAM, kira-kira yang melanggar HAM siapa? itu yang masalah," Ahok menambahkan.

Saat ini Diana beserta keluarganya mengurung diri di rumah dan mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah Jakarta.

"Kita nggak bisa lindungi, kalau dia salah gimana? sama kayak kantor Wali Kota Jakarta Barat sertifikat punya DKI trus digugat kita kalah. Udah kalah dibongkar, dibongkar terus bayar sewa sama dia Rp40 miliar. Bisa nggak kita menolak? nggak bisa," katanya.

Ahok menyarankan Diana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahannya.

"Dia harus gugat, dia mesti lapor polisi. Makanya saya nggak tau, itu mestinya gugat. Harus langsung lapor polisi kalo udah seperti itu," katanya.

Sebelumnya beredar surat elektronik yang ditulis Diana untuk Ahok. Berikut ini isi surat Diana. Surat ini berjudul 'Urgent! TOLONG kami terkurung dalam rumah.'

BACA JUGA: 

Rumah Jessica Digeledah, Polisi Temukan Bukti Penting

Pak Ahok yang terkasih,

Saya Diana, warga Jakarta Pusat, Jl. Taman Kebon Sirih 3 no.9, RT.009 RW 010, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250.

Kami sudah terkurung 3 hari di dalam rumah, tidak bisa beraktifitas normal, TOLONG kami Pak AHOk.

Pada hari Rabu tgl.6 Januari 2016, pagi-pagi sudah berkumpul polisi Polres Jakarta Pusat, dan tentara. Jam 8 pagi datang rombongan orang-orang Ambon preman, teriak-teriak di depan rumah, loncat pagar, lalu pintu dan jendela kami di palang, dan pintu pagar depan dan pintu garasi dirantai gembok dari luar. Polisi membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Kami ketakutan.

Jam 10 pagi, suami saya mencoba keluar rumah melalui atap garasi, namun naas, jatuh, tangan dan kaki patah, teriak-teriak kesakitan, tapi tidak ada yang bisa menolong. Malam harinya baru bisa dikeluarkan oleh bantuan warga, ditandu keluar, disaksikan pak Lurah Kampung Bali, Ketua RW 010 dan Ketua RT 009. Namun hingga hari ini, Jumat tgl.8 Januari 2016, kami masih terkurung di dalam rumah, tiada yang menolong. Anak-anak tidak bisa sekolah. Tolong kami pak Ahok.

Makanan kami sehari-hari dibantu warga, melalui ibu RT memberikan lewat tetangga belakang rumah.

Sebelumnya kami mendapat panggilan polisi untuk datang pada hari Rabu tgl.6 Januari 2016 untuk diperiksa dalam laporan pidana memasuki rumah tanpa ijin pemilik. Rupanya itu akal-akalan polisi dan pengacara Jiwasraya. Karena pada hari dan jam yang sama mereka kirim surat ke Kelurahan bahwa akan ada Eksekusi terhadap rumah kami dan minta bantuan aparat kelurahan. (Eksekusi Illegal, tanpa ada putusan dari Pengadilan Negeri yang harus dibacakan oleh Panitera).

Akhirnya kami tetap bertahan di rumah, hingga sekarang. Tolong kami. Sebelum peristiwa tersebut terjadi, mereka sudah sering melakukan Somasi per surat dan datang ke rumah, meminta kami segera mengosongkan rumah. Untuk meredam itu, karena mereka tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi, maka kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengacara kami, dan kami sudah pasang Plang bahwa tanah dan bangunan ini sudah diperkarakan di PN.

Namun, mereka tetap berusaha melakukan Eksekusi Illegal dengan berbagai macam cara, dan peristiwa tersebut terjadi tgl.6 Januari 2016, mereka pasang plang di depan plang yang kami pasang. Pengacara kami sedang berupaya untuk melobi polisi Polda Jakarta, supaya gembok rumah kami bisa dibongkar. Namun kapan? Tolong Pak AHOK. Ini jelas Pelanggaran HAM yang harus diketahui KOMNAS HAM juga.

Latar belakang riwayat tanah yang disengketakan :

Kami ada permasalahan tanah & bangunan ex. peninggalan Belanda dengan pihak perusahaan BUMN, yaitu PT.Asuransi Jiwasraya (Persero). Keluarga kami telah menempati persil (tanah dan bangunan) di Jl.Taman Kebon Sirih III no.9 (d/h Kebon Sirih Park 21) secara turun temurun dari kakek kami R.Moh.Moechsin, sejak desember tahun 1946 dan membayar sewa bulanan persil ke Kantor Administrasi Belanda yaitu Kantor NV. Administratiekantoor Klaasen & Co Batavia. (Bukan kantor Asuransi Belanda!).

Tahun 1994 pihak Jiwasraya memperoleh sertifikat HGB untuk 30 tahun s/d th.2024. Kami tidak tahu ada sertifikat tersebut, karena yang melegalkan adalah BPN Jakarta Pusat. Kami baru tahu sekitar tahun 2007 ketika ada permintaan pengosongan rumah melalui Dinas Perumahan DKI, Kemudian kami melakukan SKPT ke BPN Jakarta Pusat, dan baru tahu ada sertifikat HGB. Saya protes ke pihak BPN, kenapa koq bisa terbit sertifikat HGB padahal ada Penghuni di dalam rumah? Jawaban BPN : ibu kalah cepat melakukan sertifikasi tanah. Karena tanah ex.Belanda menjadi tanah Negara.

Sepertinya ada banyak oknum yang bermain, baik di pihak Jiwasraya, BPN, Dinas Perumahan. Karena kami tidak mempunyai perjanjian sewa menyewa dengan PT.Asuransi Jiwasraya, tidak ada SIP dari Dinas Perumahan DKI juga. Kakek kami menyewa persil ke kantor Administrasi Belanda bukan ke kantor Asuransi Belanda.

Kami pernah mengajukan gugatan ke PTUN untuk Surat Peritah Pengosongan dari Kepala Dinas Perumahan DKI, Namun kami kalah karena lawan kami adalah negara dan punya uang, kami tidak. Buktinya, biro hukum Jiwasraya yang mewakili di PTUN, mendadak diganti setelah sidang pembuktian alat bukti, sidang ditunda-tunda terus, sampai kesimpulan, biro hukum jiwasraya diganti oleh Pengacara, dan mereka menang, gugatan kami ditolak. Kami sudah melapor ke Komisi Yudisial, namun kekurangan saksi. Dasar inilah yang dipakai oleh Jiwasraya untuk upaya melakukan Eksekusi Illegal. Tolong kami pak Ahok.

Sertifikat HGB Jiwasraya seperti seseorang punya Ijazah tapi tidak pernah Sekolah. Begitu juga HGB Jiwasraya, punya sertifikat HGB tapi tidak pernah membangun rumah, tidak pernah merawat rumah, tidak pernah bayar pajak PBB. Justru kamilah yang merawat rumah, bayar PBB dll. Namun secara Legalitas, Jiwarsaya punya Sertifikat HGB, sedangkan kami hanya Penguasaan Fisik, sehingga mereka berupaya untuk menyerobot rumah yang kami tempati sejak tahun 1946.

Apakah pak Ahok bisa bantu kami? Karena kami sudah tidak percaya dengan Polisi yang terang-terangan berpihak ke Jiwasraya. Lawan kami adalah Negara (BUMN, aparat Polisi, BPN, dll). Siapakah yang dapat kami percaya untuk menolong kami?

Tolong kami, supaya kami tidak ketakutan terhadap ancaman Eksekuisi illegal dari pihak Negara. Tolong kami supaya bisa berktivitas normal kembali. TOLONG......

Terima Kasih pak Ahok, kiranya saat sekarang masih ada orang yang menolong kami.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Angel Karamoy Minta Steven Rumangkang Tutup Mulut

18 Bulan Lawan Kanker, Legenda Musik David Bowie Meninggal Dunia

Pembunuh Rhoma Irama Serahkan Diri Ke Polisi

VIDEO: Inilah Wajah Mulan Jameela Tempo Dulu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Video | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:46 WIB

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

News | Selasa, 08 September 2026 | 17:48 WIB

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:17 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Terkini

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Bekaci | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:23 WIB

×