10 Poin Krusial Ini Patut Dibahas dalam Revisi UU Pilkada

Dythia Novianty | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Minggu, 24 April 2016 | 15:08 WIB
10 Poin Krusial Ini Patut Dibahas dalam Revisi UU Pilkada
Pengesahan revisi UU Pilkada. (Suara.com)

Suara.com - Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup. Meskipun begitu, ada beberapa hal penting yang harus dibahas.

"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Berikut ke-10 poin yang dianggap penting tersebut, meliputi

Satu, ambang batas pencalonan perlu untuk diturunkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antar partai politik dan calon perseorangan.

Dua, seluruh pejabat publik yaitu Kepala Daerah, DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, BUMN dan BUMD mundur ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Tujuanya, untuk menghindari penggunaan fasilitas, kebijakan dan garis komando untuk dimanfaatkan.

Tiga, pasangan calon kepala daerah mesti berstatus bebas murni. Tidak diperkenankan kepada seseorang yang sedang menjalani masa bebas bersyarat mengikuti proses pencalonan dalam Pilkada. Persoalan ini sempat terjadi pada Pilkada 2015 yang lalu, dimana terdapat calon yang bebas bersyarat dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.

Empat, terdapat sanksi administrasi terhadap calon dan partai politik yang terbukti memberi atau menerima imbalan mahar politik saat proses pencalonan. Sanksi itu berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Lima, dimasukkannya klausul larangan dan sanksi bagi pelaku politik uang. Setiap orang yang terbukti menjajikan, memberi dan menerima uang atau barang dalam rangka mempengaruhi pilihan, maka mendapat sanksi administratif berupa pembatalan calon dan diproses secara pidana.

Enam, desain penegak hukum Pilkada harus beriringan dengan tahapan dan terdapat kepastian waktu putusan. Sengketa pencalonan dipermudah dan efesien, misalnya upaya hukum utama ke PTUN dan bisa kasasi ke MA atau upaya hukum ke Bawaslu dan keberatan ke MA.

Tujuh, perlu didesain kembali bagaimana pola penanganan pelanggaran pidana dan administrasi.

Delapan, anggaran Pilkada dibebankan kepada APBN. Untuk pelaksanaan Pilkada 2018 dan seterusnya, APBN membiayai Pilkada Serentak.

Sembilan, fasilitas KPU dalam hal alat peraga perlu diefektifkan, sehingga tidak ada alat peraga yang sudah dibiayai oleh negara menjadi terbuang percuma. Selain itu, perlu diperbanyak debat publik pasangan calon hingga level terrendah.

Sepuluh, partai politik yang sedang bersengketa dilarang mengikuti pencalonan Pilkada hingga mempunyai keputusan hukum tetap. Tidak ada lagi pendaftaran pasangan calon dari dua kepengurusan berbeda. Hal ini menjadi penting untuk dipastikan.

Atas 10 poin di atas, Koalisi Pilkada Berintegritas meminta DPR maupun pemerintah melakuka beberapa hal.

Satu, DPR dan Pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi UU Pilkada kali ini, dengan melakukan pembahasan secara terbuka serta turut mempertimbangkan usulan dan evaluasi yang disampikan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi

Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi

News | Minggu, 24 April 2016 | 14:54 WIB

Yusril: Membenahi Negara Harus dari Ibu Kota

Yusril: Membenahi Negara Harus dari Ibu Kota

News | Jum'at, 22 April 2016 | 20:01 WIB

Risma Kembali Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada DKI 2017

Risma Kembali Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada DKI 2017

News | Jum'at, 22 April 2016 | 19:07 WIB

PDIP: Ahok Nggak Usah Reaktif Soal Materai

PDIP: Ahok Nggak Usah Reaktif Soal Materai

News | Jum'at, 22 April 2016 | 17:41 WIB

Soal Materai di Tiap Formulir Dukungan, Mendagri Juga Tak Setuju

Soal Materai di Tiap Formulir Dukungan, Mendagri Juga Tak Setuju

News | Jum'at, 22 April 2016 | 17:35 WIB

Tjahjo: MK Harus Adil Terkait Syarat Kepala Daerah

Tjahjo: MK Harus Adil Terkait Syarat Kepala Daerah

News | Jum'at, 22 April 2016 | 15:28 WIB

Yusril-Benny Sudah Serahkan Berkas Cagub-Cawagub ke Demokrat

Yusril-Benny Sudah Serahkan Berkas Cagub-Cawagub ke Demokrat

News | Kamis, 21 April 2016 | 18:01 WIB

Hanura Tuding Penggunaan Materai di Jakarta untuk Menjegal Ahok

Hanura Tuding Penggunaan Materai di Jakarta untuk Menjegal Ahok

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:02 WIB

Jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel, Ini Rencana Susno Duadji

Jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel, Ini Rencana Susno Duadji

News | Rabu, 20 April 2016 | 18:54 WIB

DPR Jelaskan Fungsi Materai di Surat Dukungan Calon Independen

DPR Jelaskan Fungsi Materai di Surat Dukungan Calon Independen

News | Rabu, 20 April 2016 | 18:22 WIB

Terkini

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:27 WIB

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:26 WIB

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:20 WIB

3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks

3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:19 WIB

Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya

Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:17 WIB

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB

Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang

Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:03 WIB

5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa

5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:03 WIB