Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan, Senin (8/8/2016), mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Liberty Sitinjak, mengaku sudah menyampaikan hal yang diketahuinya tentang terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman kepada penyidik Badan Narkotika Nasional.
"Saya telah memenuhi panggilan. Selama di ruangan kita sudah bisa selesaikan hal yang patut saya sampaikan selaku mantan kalapas Nusakambangan," kata Sitinjak di kantor BNN, Jalan M. T. Haryono, Jakarta Timur.
Sitinjak diperiksa penyidik BNN setelah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menyebarkan tulisan hasil wawancara dengan Freddy di Nusakambangan pada tahun 2014. Tulisan Haris tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba berdasarkan hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik tiga institusi: BNN, TNI, dan Polri.
Sitinjak tidak mau membeberkan materi pemeriksaan tadi kepada pers. Sebelum disampaikan kepada publik, katanya, dia harus melaporkan dulu ke pimpinan.
"Ini sifatnya bukan pemeriksaan. Kita hanya jelaskan sebagai tindak lanjut surat terbuka kontras, untuk itu saya berharap, apa yang sudah dilakukan dirjen lapas dan BNN, koordinasi tentang surat terbuka itu kita sudah lakukan dengan BNN dengan baik," kata Sitinjak.
"Jangan soal substansi apa yang bicarakan di dalam. Karena saya belum bisa sampaikan harus lapor dulu ke pimpinan. Saya hanya mengimbau tentang apa pembicaraan saya, BNN yang jelaskan biarkan pak menteri (Yasonna Laoly). Habis ini saya ke menteri untuk laporan. Kedatangan saya ke sini atas perintah menteri," Sitinjak menambahkan.
Sitinjak dimintai keterangan penyidik BNN selama sekitar dua jam. Sekitar pukul 12.00 WIB, dia meninggalkan kantor BNN.