Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar untuk jujur terkait dengan kewarganegaraannya.
"Terkait dengan polemik yang ada di tengah publik terkait dengan dugaan kewarganegaraan Archandra, untuk mengakhiri, perlu kejujuran dari Archandra atas dua pertanyaan," kata Hikmahanto Juwana dalam pesan tertulisnya, Minggu (14/8/2016).
Pertama, apakah selama hidup beliau pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat?
"Kedua adalah apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," katanya.
Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia, yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.
"Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri," katanya.
Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
"Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sudah seharusnya Archandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas," katanya. (Antara)