Penghadangan Kampanye Cukup di Jakarta Saja

Tomi Tresnady | Suara.com

Selasa, 29 November 2016 | 02:25 WIB
Penghadangan Kampanye Cukup di Jakarta Saja
Ari Wibowo dan Ira Wibowo berikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Bisa dikatakan tensi pusat pemerintahan Republik Indonesia, DKI Jakarta, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 17 Februari 2017 memanas.

Kejadian yang pertama kalinya dalam sejarah dunia perpolitikan di Tanah Air, yakni, adanya penghadangan terhadap kampanye salah satu calon gubernur/wakil gubernur peserta pilkada tersebut.

Meski tindakan penghadangan bisa dikenakan pasal tindak pidana, namun tetap saja terjadi. Hal ini tidak terlepas sebagai buntut dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Efek penghadangan pun menimpa pada pasangannya, Djarot Saiful Hidayat. Dari catatan penghadangan yang menimpa Ahok, seperti di Pasar Rawa Belong pada 2 November 2016, Kedoya Utara, Jakarta Barat pada 10 November 2016.

Sedangkan Djarot dihadang di Kedoya Utara dan Kembangan, Jakarta Barat pada 9 November 2016, dan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 November 2016.

Atas "keunikan" pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta itu mengundang komentar dari Jaksa Agung HM Prasetyo, yang mengharapkan kejadian di DKI Jakarta jangan sampai menular ke daerah lainnya pada Pilkada serentak di tanah air.

Kejadian pelaksanaan pilkada DKI Jakarta, jangan sampai merembet ke daerah lainnya, katanya di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2016 akhir pekan lalu di Bogor, Jawa Barat.

Bahkan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu terang benderang menyebutkan salah satu persoalan dalam kampanye di DKI Jakarta adalah penghadangan.

Salah satu memanasnya pilkada DKI seperti adanya penghadangan kampanye salah satu calon gubernur atau wakil gubernur DKI Jakarta, kata Prasetyo.

Hal itu, kata dia, sudah menjadi tindak pidana yang saat ini Bawaslu telah menyerahkan kepada penyidik Polri.

Kejaksaan sendiri menunggu berkasnya dari kepolisian, lanjut Prasetyo.

Untuk menghadapi pemilihan umum tersebut, dikatakan, kejaksaan akan meningkatkan koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama Bawaslu dan kepolisian.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa terlapor NS terkait penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara.

"Penyidik akan memanggil atau upaya lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Awi menuturkan penyidik kepolisian akan menyusun penyidikan untuk segera menetapkan tersangka terhadap NS terkait penghadangan kampanye.

Awi menambahkan polisi menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang menerima pengaduan dari tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).

Awi menuturkan tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lebih dari seorang, namun tetap berpedoman berdasarkan hasil penyidikan.

Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot termasuk dugan tindak pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan.

Sementara itu, Polri bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari Senin menandatangani nota kesepahaman terkait sentra penanganan hukum terpadu atau Sentra Gakkumdu di dalam kerangka penyelenggaraan Pilkada 2017.

"Ini MoU antara Bawaslu, Kejagung dan Polri yang diikuti oleh seluruh kapolda, kajati dan panwaslu di seluruh Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Tindak pidana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penghadangan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap aktivitas kampanye calon kepala daerah termasuk pelanggaran pidana.

"Orang kalau enggak mau hadir dalam kampanye calon (kepala daerah) itu sah-sah saja. Tapi kalau menghadang, memprovokasi, apalagi dia bukan warga daerah tersebut, itu bisa dibawa ke ranah pidana," kata Mendagri Tjahjo.

Terkait hal itu Menteri Tjahjo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk mengusut hal tersebut.

"Saya kira itu tugas Bawaslu untuk melakukan investigasi," ucapnya.

Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan aksi penolakan kegiatan kampanye Wakil Gubernur non aktif Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara Jakarta Barat termasuk dugaan tindak pidana pemilu.

"Hasil penyelidikan selama lima hari diputuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri.

Jufri menuturkan Bawaslu DKI Jakarta bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan menyelidiki pengaduan penolakan kegiatan kampanye Djarot.

Selanjutnya, tim Gakkumdu memeriksa beberapa saksi dari pelapor, warga dan memeriksa barang bukti lainnya seperti rekaman video.

Jufri menyebutkan salah seorang yang diduga terlibat penghadangan kampanye pasangan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu yakni berinisial NS.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pihak Gakkumdu melanjutkan laporan itu ke Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, oknum NS tercatat bukan warga asli Kembangan Utara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecewa dengan Sumarsono, Ahok Minta MK Putuskan Uji Materi

Kecewa dengan Sumarsono, Ahok Minta MK Putuskan Uji Materi

News | Senin, 28 November 2016 | 22:22 WIB

Ada 7.600 Anak Jalanan di Jakarta, Apa yang Mau Dilakukan Ahok?

Ada 7.600 Anak Jalanan di Jakarta, Apa yang Mau Dilakukan Ahok?

News | Senin, 28 November 2016 | 20:14 WIB

Hasil Survei Kalah Telak dari Agus, Ahok: Ini Supaya Kerja Keras

Hasil Survei Kalah Telak dari Agus, Ahok: Ini Supaya Kerja Keras

News | Senin, 28 November 2016 | 19:57 WIB

Grace Natalie Jelaskan Kenapa Dukung Ahok

Grace Natalie Jelaskan Kenapa Dukung Ahok

News | Senin, 28 November 2016 | 19:10 WIB

Grace Natalie dan Partainya Buatkan Aplikasi Go Ahok 2

Grace Natalie dan Partainya Buatkan Aplikasi Go Ahok 2

News | Senin, 28 November 2016 | 18:57 WIB

Djarot Yakin Elektabilitasnya Naik Setelah Disalip Agus-Sylviana

Djarot Yakin Elektabilitasnya Naik Setelah Disalip Agus-Sylviana

News | Senin, 28 November 2016 | 16:54 WIB

Pekan Ini Diharapkan P21, Ahok Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Pekan Ini Diharapkan P21, Ahok Segera Diserahkan ke Kejaksaan

News | Senin, 28 November 2016 | 16:44 WIB

Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan

Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan

News | Senin, 28 November 2016 | 15:57 WIB

Kini Yusril Dukung Ahok, Djarot: Kami Harap Pak Yusril Bantu Kami

Kini Yusril Dukung Ahok, Djarot: Kami Harap Pak Yusril Bantu Kami

News | Senin, 28 November 2016 | 14:58 WIB

Disambut Pantun di Cengkareng, Anies Janji Perbaiki Kesehatan

Disambut Pantun di Cengkareng, Anies Janji Perbaiki Kesehatan

News | Senin, 28 November 2016 | 14:45 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB