Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan anggota Front Pembela Islam yang diduga memukul jurnalis Tirto.id bernama Reja Hidayat di dekat markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016. AJI Jakarta mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan undang-undang dan mengancam kebebasan pers,” kata Ahmad Nurhasim, hari ini.
“Bila keberatan terhadap berita yang ditulis media tempuhlah cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memukul jurnalisnya,” Nurhasim menambahkan.
Tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Menurut Nurhasim jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat melaksanakan kegiatan jurnalistik sejak mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
“Ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar,” kata dia. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
Kasus kekerasan tersebut bermula saat Reja Hidayat tiba di markas FPI sekitar pukul 13.00 WIB untuk meliput rapat persiapan aksi 2 Desember 2016 sekaligus berencana mewawancarai tokoh FPI Rizieq Shihab. Tapi, di markas FPI Reja tidak bisa masuk dan hanya berdiri di depan gerbang sambil mencari informasi.
Usai salat asar berjamaah, Reja disambangi seorang lelaki berseragam laskar FPI. Lelaki tersebut menanyakan asal media Reja, seraya menghardik untuk menghapus seluruh hasil reportase.
Karena Reja belum menulis berita, tak ada yang bisa dihapus. Jawaban itu membuat anggota laskar marah dan memukuli bahu Reja. Setelah itu Reja didorong masuk ke dalam salah satu rumah dekat markas FPI.
Di ambang pintu masuk rumah, laskar FPI itu kembali memukul bagian belakang kepala Reja sembari menghardiknya untuk menghapus semua laporan liputan. Sekali lagi Reja menjawab “tak ada berita yang ditulis.”
Mukanya kembali ditampar oleh laskar yang tampak marah. Pada saat itu, Reja dipukul berulangkali. Anggota laskar ini kemudian mengusirnya dari ruangan tersebut.
Reja ke luar dengan ketakutan sampai akhirnya di ujung gang dia bertemu dua jurnalis lain, satu dari Gatra dan satu lagi dari JPNN. Oleh laskar FPI yang sama, mereka pun diusir untuk menjauh dari lokasi rapat.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota laskar FPI ini sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelakunya diproses hukum. Selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Pers juga bisa dipakai untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti polisi, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat,” kata Erick.
Kasus ini bukan yang pertama pada November. Saat aksi 4 November, sejumlah pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:44 WIB
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:47 WIB
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Video | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00 WIB
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
News | Sabtu, 08 November 2025 | 09:20 WIB
Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan
Video | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
News | Senin, 13 Oktober 2025 | 23:10 WIB
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
News | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:02 WIB
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:44 WIB
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
News | Senin, 06 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Solidaritas untuk Kebebasan Pers, Jurnalis Jambi Gelar Aksi
Foto | Rabu, 17 September 2025 | 17:09 WIB
Terkini
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB