Pertanyakan Pasal, Adik Ahok Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 20 Desember 2016 | 16:32 WIB
Pertanyakan Pasal, Adik Ahok Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesungguhnya ingin mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum pasal alternatif, Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi karena tak diberi kesempatan majelis hakim, akhirnya urung dilakukan. 
 
"Kami ingin menekankan saja bahwa kami tetap dengan eksepsi kami. Sebetulnya juga ada putusan MK yang menyatakan dengan sangat clear, jelas Pasal 156a adalah pasal sisipan yang dimasukkan ke KUHP," kata salah satu pengacara Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama. 
 
Menurut Fifi jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP berarti meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965. Dengan demikian, kata dia, proses hukum terhadap Ahok melanggar due process of law yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar. 
 
Jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP, katanya, harus mengikuti mekanisme dalam UU tentang penodaan agama yakni sebelum kasus diproses secara hukum, Ahok harus diberi peringatan keras terlebih dahulu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
 
Dalam Pasal 2 (1) berbunyi: barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri. 
 
"Artinya di Pasal 156a hanya boleh dilakukan upaya terakhir. Contohnya, Pak Basuki sudah diberikan teguran keras tapi beliau mengabaikan dan mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan ketika dia mengulangi lagi perbuatan tersebut baru Pasal 156a diterapkan," kata Fifi. 
 
"Ini sebetulnya sudah kita masukan dalam eksepsi kita, dan ini penting sekali, ini adalah putusan MK. Artinya ini adalah hukum yang seharusnya diberlakukan lebih dahulu," Fifi menambahkan. 
 
Fifi yang merupakan adik kandung Ahok kemudian menyontohkan perkara Ahmad Dhani yang dilaporkan FPI pada 25 April 2005. Ahmad Dhani ketika itu dituduh melakukan penghinaan karena menginjak-injak karpet merah bertuliskan kaligrafi Allah saat konser yang disiarkan televisi. 
 
Namun, kasus tersebut tak berlanjut ke pengadilan karena Ahmad Dhani meminta maaf.
 
"Contohnya Ahmad Dhani, dia injak-injak (kaligrafi bertuliskan) Al Quran itu tidak diberlakukan Pasal 156a, bisa diselesaikan dengam kekeluragaan. Tapi kalau Pak Ahok ini dilampaui semua," kata Fifi.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:10 WIB

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:07 WIB

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:59 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:00 WIB

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:55 WIB