KPK Ditenggat Sepekan untuk Perkarakan Fahri Hamzah

Reza Gunadha

Rabu, 03 Mei 2017 | 09:09 WIB
KPK Ditenggat Sepekan untuk Perkarakan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkarakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah secara hukum, memakai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Feri Amsaro, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan Fahri patut diperkarakan secara hukum karena tampak menghalangi penyidikan KPK atas kasus korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Tindakan Fahri yang dinilai menghalangi kerja KPK itu adalah, mengesahkan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

"Kami memberikan waktu selama sepekan untuk KPK agar memperkarakan Fahri Hamzah,” tegas Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Ia mengatakan, Fahri telah melakukan aksi di luar mekanisme yang seharusnya di DPR saat sidang pleno hak angket tersebut.

Pasalnya, Fahri sebagai pemimpin sidang seharusnya bertindak sebagai fasilitator. Namun, dalam sidang itu, dia secara sepihak mengetuk palu untuk mengesahkan hak angket.

Padahal, dalam rapat tersebut, masih banyak legislator yang silang pendapat dan tengah berdebat.

"Tindakan Fahri yang mendadak mengetuk palu menutup sidang itulah yang kami anggap sebagai upaya menghalangi kerja penegak hukum di KPK,” tuturnya.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil sudah melaporkan Fahri ke KPK, Selasa kemarin. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 06:37 WIB

Miryam S Haryani Diserahkan ke KPK

Miryam S Haryani Diserahkan ke KPK

Foto | Senin, 01 Mei 2017 | 18:07 WIB

Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya

Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya

News | Senin, 01 Mei 2017 | 16:58 WIB

Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

News | Senin, 01 Mei 2017 | 16:00 WIB

Kocak, Habiburokhman Ribut dengan Netizen Usai Bela Fadli Zon

Kocak, Habiburokhman Ribut dengan Netizen Usai Bela Fadli Zon

News | Senin, 01 Mei 2017 | 14:29 WIB

Ancaman Bunuh Buni Yani Dkk, Pengacara: Ini Berbahaya!

Ancaman Bunuh Buni Yani Dkk, Pengacara: Ini Berbahaya!

News | Senin, 01 Mei 2017 | 11:44 WIB

Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut

Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut

News | Senin, 01 Mei 2017 | 11:35 WIB

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

News | Senin, 01 Mei 2017 | 10:30 WIB

Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

News | Senin, 01 Mei 2017 | 10:23 WIB

Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi

Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi

News | Senin, 01 Mei 2017 | 09:58 WIB

Terkini

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:37 WIB

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:30 WIB

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:25 WIB

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:20 WIB

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:15 WIB

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

×