Panggilan Ketiga, KPK Periksa Yasonna Hari Ini Soal Korupsi e-KTP

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 03 Juli 2017 | 07:12 WIB
Panggilan Ketiga, KPK Periksa Yasonna Hari Ini Soal Korupsi e-KTP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keterangan dari Miryam yang menyebutkan keterangan Yasonna sebagai Kapoksi Komisi II DPR pada saat Ganjar Pranowo menjabat salah satu pimpinan di Komisi II adalah keliru," tuturnya.

Terkait kasus ini, sudah ada 2 orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.

KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek e-KTP sedangkan politikus Partai Golkar Markus Nari juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI