Jika Jokowi Minta Dana Haji Buat Infrastruktur, Hukumnya Haram

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 31 Juli 2017 | 19:23 WIB
Jika Jokowi Minta Dana Haji Buat Infrastruktur, Hukumnya Haram
Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera dana calon haji tidak boleh diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

"Nggak boleh itu dana masyarakat. Masyarakat kan nggak tanggungjawab nggak bekerja untuk pemerintah, pemerintah yang harus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat, mensubsidi masyarakat, menyiapkan rumah, air bersih sekolah rumah sakit itu pemerintah sendiri yang mencarikan dananya apakah itu dari sumber daya alam, tax atau sebagainya," ujar Kapitra kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).

Menurut Kapitra jika Presiden Joko Widodo sampai menginstruksikan penggunaan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur, hukumnya haram. Pasalnya, dana tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.

"Dana itu nggak harus digunakan untuk apa-apa, harus digunakan untuk haji, haram dana itu digunakan untuk tempat lain. Nggak boleh dipakai untuk yang lain, kan itu itu kan titipan masyarakat dana tabungan masyarakat yang digunakan untuk naik haji, kenapa pemerintah yang menjadwalkan masyarakat untuk antri. Jadi nggak boleh, makanya negara harus menjelaskan kemana uang itu," kata dia.

Menurut dia pemanfaatan dana haji untuk kepentingan seperti itu bisa dipidanakan karena belum mendapat persetujuan dari calon jamaah haji.

"Itu kan dana private masyarakat, kalau diambil begitu itu bisa pidana itu. Karena itu dana dititipkan untuk proses naik haji. Siapa yang memberi kuasa sehingga dana itu dikelola untuk infrastruktur? Sama sekali nggak boleh," kata dia.

Daripada kontraproduktif, Kapitra menyarankan pemerintah untuk mempercepat keberangkatan haji yang selama ini prosesnya begitu lama.

"Dan itu harus digunakan untuk haji, nggak boleh digunakan untuk yang lain. Kalau lebih bagus ada, mengakselerasi lebih cepat seharusnya bukan (memanfaatkan) dana, nanti kotak amal di masjid diambil juga, dana wakaf, zakat karena peruntukannya beda. Apalagi ini spesifik ibadah, nggak bisa pemerintah menggunakan dana haji tanpa izin masyarakat itu kejahatan negara dalam kebijakan negara, itu nggak boleh, harus ada kuasa dari masyarakat," kata dia.

Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.

"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.

"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.

"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Konflik Timur Tengah Memanas, Bagaimana Nasib Haji 2026?

Konflik Timur Tengah Memanas, Bagaimana Nasib Haji 2026?

News | Senin, 16 Maret 2026 | 14:09 WIB

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:58 WIB

Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang

Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:17 WIB

Kemenhaj Resmi Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp88,4 Juta

Kemenhaj Resmi Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp88,4 Juta

Video | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

News | Selasa, 30 September 2025 | 14:27 WIB

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim

Your Say | Sabtu, 27 September 2025 | 14:10 WIB

DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji

DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji

Video | Kamis, 25 September 2025 | 07:00 WIB

Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK

Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK

Your Say | Jum'at, 19 September 2025 | 12:38 WIB

Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:48 WIB

Selain Gus Yaqut, KPK Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji

Selain Gus Yaqut, KPK Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB