Kritik Kambing Menteri, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2017 | 12:39 WIB
Kritik Kambing Menteri, Seorang Wartawan Ditangkap  Polisi
ILUSTRASI - Karapan Kambing di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (22/4).

Suara.com - Seorang jurnalis media massa bebahasa Bengali di Dumuria, Bangladesh, bernama Abdul Latif Morol, ditangkap polisi karena dituduh memfitnah seorang menteri.

Ia ditangkap karena mengkritik program pembagian kambing Menteri Perikanan dan Peternakan Narayan Chandra Chanda, melalui Facebook.

Namun, seperti diberitakan Hindustan Times, Rabu (2/8/2017), seorang jurnalis media saingannya melaporkan Latif ke polisi atas pasal fitnah dalam undang-undang tentang penggunaan media sosial di Bangladesh.

"Dia dituduh memfitnah menteri karena mengunggah  tulisan yang berisi kritikan atas program pembagian kambing tersebut di Facebook,” kata kepala kepolisian Morol dikatakan memfitnah menteri perikanan dan peternakan negeri, Narayan Chandra Chanda, setelah membuat pernyataan yang menghinanya di Facebook," kata kepala polisi Dumuria, Sukumar Biswas.

Dalam akun Facebook miliknya, Latif mengkritik Menteri Narayan karena kambing yang dibagikannya kepada masyarakat tidak sehat.

Sebab, setelah dibagikan pada pagi hari, kambing-kambing pemberian pemerintah tersebut langsung mati pada malamnya.

“Status” tersebut diunggah ke Facebook setelah Latif meliput acara pembagian kambing oleh Narayan di Dumuria, Sabtu (29/7) pekan lalu.

Dalam kegiatan tersebut, sang menteri membagikan banyak kamping, ayam, bebek, kepada petani maupun warga miskin.

Namun, menurut penulusuran Latif, terdapat satu ekor kambing hasil pembagian si menteri yang mati pada malam harinya.

Baca Juga: Saefullah Peringatkan Lurah dan Camat Jangan 'Sunat' Gaji PHL

Oleh jurnalis media saingannya, tulisan Latif dianggap tidak benar dan cenderung memfitnah sang menteri. Dalam laporan ke polisi, jurnalis saingannya itu menyebut Latif seharusnya menyalahkan warga yang diserahkan ternak tersebut, bukan sang menteri.

Untuk diketahui, masyarakat dan jurnalis di Bangladesh rentan dipenjara hanya gara-gara mengunggah ”status” di media-media sosial.

Karenanya, banyak kalangan yang memprotes dan mendesak pemerintah merevisi aturan-aturan dalan undang-undang mengenai penggunaan media sosial. UU tersebut dianggap banyak mengandung “pasal-pasal karet” yang bisa digunakan seseorang untuk memenjarakan lawannya.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI