Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK

Adhitya Himawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:13 WIB
Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan hukum dalam menerbitkan Undang-undang. Pertimbangan tersebut yakni berdasarkan Pasal 22 ayat 1 yang mengatur dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pasal tersebut Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.

"Pertama ada keadaan yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dengan cepat berdasarkan Undang-undang," kata Tjahjo dalam paparannya dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017)

Kedua kata Tjahjo adanya kekosongan hukum karena UU yang ada, belum memadai yang mengatur perbuatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Undang -undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetap tetapi tidak memadai," kata dia.

Kemudian alasan ketiga lantaran adanya kekosongan hukum. "Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara menbuat UU secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu ada kepastian untuk diselesaika . Bahwa situasi kondisi ormas yang ada pada saat ini telah jelas terang terangan terbuka didepan umum untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang sifatnya ingin megganti atau mengubah landasan UU Pancasila dengan sistem khilafah," kata dia.

Pasalnya kata Tjahjo, tindakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan UU 17 tahun 2013, lantaran tidak mengatur perbuatan Ormas.

"Sehingga keadaan ini yang memaksa pemerintah harus megeluarkan (Perppu) dengan cepat sehingga kekosongan hukum yang berdampak pada berubahnya landasan ideologi Pancasila dan Konsitutusi dan Undang-undang .Adanya kekosongan hukum, maka pemerintah harus segera membuat peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum," kata dia

Maka dari itu MK kata Tjahjo tidak memiliki alasan hukum untuk menguji permohonan tersebut.

"Jika ini dikabulkan pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo.

Oleh sebab itulah, Tjahjo meminta Mahmakah Konstutusi untuk menolak 7 gugatan terkait uji materi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima dan menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan. Dan menyatakan bahwa pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan telah memenuhi tata cara pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata dia.

Dalam sidang tersebut, Tjahjo juga memimta hakim untuk memutar cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam. Video tersebut berdurasi dua menit. Video tersebut mendapat izin dari pimpinan sidang

Dalam video tampak ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK. Dalam terdapat orasi tentang khilafah dan ajakan agar kader HTI untuk meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur Islam juga terdengar. Serta tampak seruan takbir 

Berikut isi cuplikan video tersebut:

"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakan hanya syariat Islam saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 13:02 WIB

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB

Ternyata, Mendagri yang Buka Wacana Anggaran Bantuan Parpol

Ternyata, Mendagri yang Buka Wacana Anggaran Bantuan Parpol

News | Senin, 28 Agustus 2017 | 22:02 WIB

Baru Dilantik, Bupati Buton Langsung Dinonaktifkan Saat Itu Juga

Baru Dilantik, Bupati Buton Langsung Dinonaktifkan Saat Itu Juga

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 20:46 WIB

Organisasi Sultan dan Raja se-Indonesia Resmi Terbentuk

Organisasi Sultan dan Raja se-Indonesia Resmi Terbentuk

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 13:45 WIB

Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:39 WIB

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:07 WIB

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:01 WIB

Terkini

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB