AJI Medan Kritik Hukuman Pada Penganiaya Jurnalis Terlalu Ringan

Adhitya Himawan, Erick Tanjung

Rabu, 06 September 2017 | 19:31 WIB
AJI Medan Kritik Hukuman Pada Penganiaya Jurnalis Terlalu Ringan
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap tersangka penganiaya jurnalis, Romel P Sihombing, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dengan tiga bulan kurungan penjara dalam persidangan putusan di Pengadilan Militer I-02 yang digelar, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2017). Tim Advokasi Pers Sumut menganggap putusan tersebut sangat ringan dan penuh dengan rekayasa.

Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya mengaku tidak puas dengan hasil putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sebab tersangka penganiaya Array A Aragua, jurnalis Tribun Medan, hanya dikenai sanksi atas Pasal 351 saja tentang penganiayaan, sedangkan pasal lainnya yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dihilangkan.

"Padahal dalam persidangan, terdakwa telah mengakui sendiri kepada majelis hakim bahwa ada melakukan pemukulan kepada korban dengan kursi plastik hingga patah, dan juga terdapat unsur pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama, tapi nyatanya tindakan tersebut justru dihilangkan. Kami menganggap putusan ini ada yang aneh," tanda Aidil.

Dijelaskan Aidil, keanehan itu lah yang memunculkan kecurigaan adanya rekayasa persidangan yang dilakukan oleh institusi TNI AU. Tim Advokasi Pers Sumut pun akan terus mengawal kasus ini meski perkara yang dialami Array sudah ditutup di pengadilan militer, dengan mendesak Oditur Militer untuk melakukan banding. "Kami akan mengawal bagaimana agar Oditur Militer melakukan upaya hukum kembali, terhadap apa yang di dakwanya, justru dinyatakan hakim tidak terbukti. Ini menyangkut marwah Odmil,"

"Terdakwa sudah mengakui atas perbuatannya, Ini seharusnya sudah bisa jadi fakta hukum, dan kami heran mengapa perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama ini tidak memenuhi unsur hukum, kami akan mempertanyakan ke majelis hakim," kata Aidil kembali.

Atas putusan tersebut, korban Array mengungkapkan kekecewaan terhadap vonis yang ringan dan proses persidangan terkesan selalu diulur-ulur oleh majelis hakim. "Sidang selalu tertunda hingga berjam-jam lamanya karena menunggu terdakwa yang belum datang. Saya berharap, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo memperbaiki peradilan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Jika ketidak disiplinan dalam proses persidangan dibiarkan begitu saja, tentu kepercayaan masyarakat terhadap TNI pasti akan hilang," tandasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana menilai putusan majelis hakim pengadilan militer I-02 yg menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan bagi pelaku penganiayaan jurnalis ini terlalu ringan dan tidak membuat efek jera.

"Padahal tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada jurnalis tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum, karena menghalang-halangi kerja jurnalis melalui intimidasi bahkan pemukulan," imbuhnya.

Lebih jauh Agoez menerangkan, bahwa dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

baca juga

"Namun pasal ini pun dari awal sekali tidak dimasukkan oleh penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa pihak TNI AU berusaha untuk melindungi prajuritnya dengan mengganjar hukuman ringan saja. Tim Advokasi Pers Sumut akan mendesak oditur militer untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Budi Purnomo usai persidangan mengatakan, bahwa saat ini sudah keterbukaan informasi, dan hukum akan diproses sesuai mekanismenya. "Sekarang zaman keterbukaan, semuanya melalui proses hukum. Kita harus menghargai proses hukum, kamu yang muda jangan terbawa emosi, semuanya ada hukum yang mengatur," katanya.

Sidang perdana penganiayaan jurnalis yang dialami Array A Argus pertama kali digelar 19 Juni 2017 lalu. Putusan terjadi, setelah kasus yang dialaminya sudah berjalan setahun, saat melakukan peliputan kerusuhan antara masyarakat dengan sejumlah prajurit TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Polonia pada 15 Agustus 2016 silam. Korban dalam peristiwa tersebut se
banyak 6 jurnalis, dimana lima orang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban wanita yang mendapat pelecehan. Sedangkan Andry Safrin (MNC News) memakai kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM).

Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara saat para korban membuat laporan di POM AU Lanud Soewondo, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Namanya Dicatut Minta Dana, AJI Bandung Lapor Polda Jabar

Namanya Dicatut Minta Dana, AJI Bandung Lapor Polda Jabar

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 12:40 WIB

21 Anggota AJI Lulus Uji Kompetensi di Jakarta

21 Anggota AJI Lulus Uji Kompetensi di Jakarta

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:42 WIB

Prabowo Sindir Gaji Jurnalis Kecil, Ini Respon AJI Jakarta

Prabowo Sindir Gaji Jurnalis Kecil, Ini Respon AJI Jakarta

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 17:31 WIB

AJI Kota Persiapan Tanjungpinang Telah Dibentuk

AJI Kota Persiapan Tanjungpinang Telah Dibentuk

News | Minggu, 13 Agustus 2017 | 06:56 WIB

Bank Permata dan AJI Kembali Gelar BJA Tahun Kelima

Bank Permata dan AJI Kembali Gelar BJA Tahun Kelima

Bisnis | Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:31 WIB

HUT ke-23, AJI Beri Tasrif dan Udin Awards 2017

HUT ke-23, AJI Beri Tasrif dan Udin Awards 2017

Press Release | Selasa, 08 Agustus 2017 | 00:15 WIB

AJI Medan Dorong Jurnalis Peka Soal Isu Dana Pajak Rokok

AJI Medan Dorong Jurnalis Peka Soal Isu Dana Pajak Rokok

Bisnis | Senin, 24 Juli 2017 | 17:47 WIB

Menjaga Kedaulatan Nasional Untuk Keadilan Pangan

Menjaga Kedaulatan Nasional Untuk Keadilan Pangan

Bisnis | Rabu, 19 Juli 2017 | 01:00 WIB

PHK MNC Grup Harus Jadi Momentum Pekerja Media Berserikat

PHK MNC Grup Harus Jadi Momentum Pekerja Media Berserikat

Bisnis | Senin, 17 Juli 2017 | 23:53 WIB

AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK

AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK

Bisnis | Senin, 17 Juli 2017 | 22:56 WIB

Terkini

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

×