Sandiaga Sudah Dapatkan KHL untuk Penentu UMP 2018

Senin, 30 Oktober 2017 | 11:46 WIB
Sandiaga Sudah Dapatkan KHL untuk Penentu UMP 2018
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah mendapatkan data hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang akan digunakan untuk menentukan upah minum provinsi tahun 2018.

"Hari ini, UMP kita sudah dapat hasil survei KHL kita akan ada pembicaraan secara intensif semua pemangku kepentingan dengan keterbukaan," ujar Sandiaga di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Sandiaga mengatakan pemerintah akan membahasnya dengan pemangku kepentingan yang tergabung dalam dewan pengupahan sebelum menentukan UMP.

"Besok rapat final dari dewan pengupahan dengan data baru. Kami terus berkomunikasi. Kami yakin prosesnya akan menghasilkan sebuah kesepakatan yang betul-betul meningkatkan kesejahteraan dari rakyat pekerja, tapi juga kondusif untuk dunia usaha," kata dia.

Pemerintah Jakarta, kata Sandiaga, berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan UMP.

"Angka hasil survei KHL) sabar saja. Jumlahnya akan kita kabarkan di doorstop penghujung hari ini," kata dia.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP akan diumumkan Sandiaga karena sudah mendekati masa tenggat.

"Kita sedang melakukan review dipimpin oleh pak wagub, di mana seluruh prosesnya dan Alhamdulillah kali ini semua pembicaraan dilakukan secara terbuka dengan pihak pekerja dengan pihak lain, termasuk dengan Pemerintah Pusat kita sinkronisasi," kata Anies.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan angka kenaikan upah minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 yang dituntut buruh sebesar Rp3,9 hingga Rp4,1 juta sangat memberatkan dunia usaha. Pengusaha menginginkan kenaikannya maksimal Rp3,6 juta.

"Iya dong (memberatkan). Kalau misalnya naik sampai Rp3,9 juta, berarti naik Rp600 ribuan," katanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).

Sarman mengatakan pertemuan antara pengusaha dan pemerintah Jakarta tadi pagi merupakan bagian dari tahapan paket kebijakan ekonomi pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif.

Pertemuan tersebut untuk membahas rencana kenaikan UMP.

Payung hukum penetapan UMP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan untuk menghitung kenaikan upah.

"UMP tahun berjalan dikali dengan besarnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, Pertumbuhan ekonomi kita kan 4,9 persen ditambah inflasi 3 koma sekian persen, totalnya 8,7 persen, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini dikali dengan UMP saat ini yaitu, Rp3,3 juta. Jadi UMP tahun depan sekitar Rp3,648.000. Hitungan ini berdasarkan PP tadi," kata Sarman.

Sarman berharap angka kenaikan UMP tahun depat betul-betul mempertimbangkan kondisi ekonomi agar jangan sampai membuat dunia usaha terpuruk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI