Array

Buruh Perempuan Anggap PP Nomor 78 Bahaya

Siswanto Suara.Com
Kamis, 09 November 2017 | 18:25 WIB
Buruh Perempuan Anggap PP Nomor 78 Bahaya
Mutiara Ika Pratiwi, Jumisih, Ajeng P. Anggraini [suara.com/Handita Fajaresta]

Suara.com - Kelompok Kerja Buruh Perempuan menolak keputusan kenaikan upah minimum provinsi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

"Karena menghilangkan unsur penting dari perumusan upah, yaitu standar kebutuhan hidup layak," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).

Menurut Mutiara dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Dia menyontohkan kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.

Mutiara mengatakan kenaikan sebesar itu membuat, terutama perempuan, tetap kesulitan.

"Tidak perlu studi berkepanjangan karena secara kasat mata upah sebesar itu tidak akan cukup untuk kehidupan buruh lajang, apalagi yang sudah berkeluarga," katanya

Perihnya lagi, asosiasi pengusaha mendesak pemerintah untuk menetapkan standar khusus upah rendah bagi buruh sektor padat karya, seperti pengolahan kulit, tekstil, alas kaki, rumah sakit, klinik.

"Buruh di sektor padat karya sering dianggap remeh. Ini yang kita lawan habis-habisan. Tidak akan mungkin banyak merek baju terkenal seperti Zara, Adidas, Nike, GAP itu bisa ekspor dengan harga jutaan rupiah kalau bukan karena tangan-tangan terampil kita semua, buruh perempuan," tutur Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih.

Hal ini mendorong pengusaha untuk menekan buruh dengan ancaman pemutusan kontrak kerja. Sebagian pengusaha sudah melakukan ekspansi dengan kontrak kerja karena para buruh sudah tidak mau berkompromi. Kemudian mereka menutup pabrik, lalu pindah ke daerah lain.

Parahnya lagi, sebagian kepala daerah berlomba-lomba untuk menarik pengusaha dengan meyakinkan bahwa buruh di daerahnya akan mau menerima upah murah.

"Saat ini kepala-kepala daerah sedang berlomba, ayo industri masuk ke daerah saya. Saya akan memberlakukan upah murah," kata Jumisih.

Sejak kemunculan wacana upah padat karya pada November 2016, Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bogor mengeluarkan surat keputusan yang secara khusus mengatur upah sektor garmen lebih rendah dari standar upah masing-masing kota. Karena adanya persaingan kepala daerah dalam mendapatkan investor, maka upah buruh yang dikorbankan. (Handita Fajaresta)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI