FSGI: Himpaudi dan PGRI Tak Berwenang Salurkan Hibah bagi Guru

Minggu, 03 Desember 2017 | 18:41 WIB
FSGI: Himpaudi dan PGRI Tak Berwenang Salurkan Hibah bagi Guru
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo. [suara.com/ Dian Rosmala]

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia menilai dana hibah untuk kesejahteraan dan peningkatan guru honorer swasta dari Pemerintah DKI Jakarta tidak sesuai dengan tujuan awal. Alih-alih untuk meningkatkan kualitas guru, justru berpotensi akan menuai polemik di dunia pendidikan.

"Sebagai aktivis pendidikan sangat mendukung (program tunjangan guru swasta), tetapi antara pikiran kualitas dan tindakannya tidak linear. Karena tidak linear kami FSGI risau terhadap dana hibah," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo di LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).

FSGI tidak setuju dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menyalurkan tunjangan guru honorer melalui PGRI dan Himpaudi. Pasalnya, organisasi itu adalah organisasi profesi guru yang tidak memiliki kewenangan sebagai penyalur dana pemerintah kepada para guru.

Kewenangan organisasi profesi guru terkandung dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005. Tidak ada satu poinpun yang mengatakan organisasi profesi guru bisa menjadi penyalur dana hibah.

"Kami menyarankan agar dan hibah disalurkan melalui dinas pendidkan DKI Jakarta saja" timpal Wasekejen FSGI Satriwan Salim.

"Negara yang memberikan tunjungan bukan organisasi. Kalau organisasi yang memberi tunjangan, itu keliru, seharusnya pemerintah," Satriwan menambahkan.

Selain itu, FSGI juga meminta supaya Pemprov DKI Jakarta tidak sekedar fokus pada kesejahteraan guru, tapi juga memikirkan cara peningkatan kualitas guru swasta.

"Uang atau pelatihan. Harusnya dua gitu, selain diberikan uang untuk meningkatkan ada juga pelatihan agar bukan hanya kesejahteraan tetapi juga kualitas," kata Satriwan.

"Jika gurunya berkualitas, maka sekolahnya juga akan berkualitas, pendidikannya juga akan berkualitas, agar mencapai tujuan kita untuk mencerdaskan bangsa," Satriwan menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta dalam RAPBD 2018 menganggarkan setidaknya Rp367 miliar untuk PGRI dan Rp40,2 miliar untuk Himpaudi. Kedua organisasi profesi guru itu dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru honerer swasta di Jakarta. Setiap guru honorer akan mendapatkan tunjangan 500 rubu per bulan. [Juliastania]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI