Pemerintah mengharapkan masyarakat di luar negeri tergugah dan berperan serta melindungi WNI.
"Perlindungan adalah salah satu dari tugas negara melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan-perwakilannya di luar negeri," katanya.
Fachir mengatakan peran Kementerian luar negeri ada empat poin.
"Sebenarnya tugasnya ada empat ini, 4P, memberikan pelayanan, memberi Perlindungan, melakukan Pembinaan, dan melakukan Pemberdayaan," katanya.
TKI merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri menjadi tanggungjawab. Kemenlu selalu berusaha meningkatkan pelayanan dan berkontribusi untuk memenuhi 4P.
"Karena mereka itu aset kita semua," katanya. (Handita Fajaresta)