KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini

Jum'at, 12 Januari 2018 | 16:08 WIB
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
Fredrich Yunadi. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - KPK menghargai langkah Sapriyanto Reva, kuasa hukum Fredrich Yunadi,  yang mengajukan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh kliennya kepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).

"Kami menghargai proses sidang etik yang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).

Namun, Febri menegaskan, sidang etik itu tidak membuat KPK memperlambat proses hukum yang menjerat Yunadi.

"Rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," tegasnya.

Mantan Koordinator Indonesia Coruption Watch itu mengungkapkan, KPK tetap menunggu Yunadi mendatangi KPK untuk memenuhi pemeriksaan KPK, Jumat hari ini.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY (Fredrich Yunadi) datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ucap Febri.

Sementara itu, Sapriyanto Reva, memastikan kliennya tak memenuhi pemeriksaan KPK.

Yunadi dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Yunadi pernah menjadi pengacara Setnov.

Baca Juga: Satpam Berpeci Jaga Pendemo yang Kesal Akunnya Diblokir Facebook

"Hari ini tidak hadir beliau (Yunadi)," ujar Sapriyanto.

Sapriyanto menuturkan, kedatangannya ke KPK untuk meminta lembaga antirasywah itu menunda penyidikan kliennya sebagai tersangka.

Ia mengatakan, pada Kamis (11/1), sudah menyampaikan surat permohonan agar pemeriksaan Yunadi bisa ditunda.

Alasannya, Sapriyanto meminta KPK memeriksa setelah Peradi mengeluarkan putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Yunadi saat mendampingi Novanto di RS Permata Hijau.

"Peradi tengah mendalami apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Karenanya, kami membuat surat (penundaan pemeriksaan) dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda. Kalau tak dikabulkan bisa di agendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yunadi sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI