Ini Penjelasan MUI soal Perbedaan Agama dan Kepercayaan

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 17 Januari 2018 | 18:38 WIB
Ini Penjelasan MUI soal Perbedaan Agama dan Kepercayaan
Ilustrasi agama. (Shutterstock)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya tidak masuk akal jika agama dan kepercayaan berada di dalam satu kolom di kolom KTP elektronik berdasarkan putusan MK.

"Agama dan kepercayaan? Memang nggak sama. Kesimpulan kami dia (agama dan kepercayaan) adalah hal berbeda. Menyamakan dua hal berbeda jelas tidak logis," ujar Anwar di gedung MUI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Anwar mengatakan, tidak bisa disamakan antara agama dan kepercayaan.

Maka dari itu, MUI kata Anwar menyesalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang membolehkan pencantuman “Pengkhayat Kepercayaan” pada kolom agama di KTP.  Keputusan itu yang termaktub dalam Putusan MK nomor 97/PPU/-XIV/2016.

"Oleh karena itu menyamakan agama dan kepercayaan ya ini bermasalah. Makanya MUI sebenaranya kecewa. Benar-benar berbeda. Tapi, MK memutuskan seperti yang sekarang," kata dia.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda menjelaskan pengertian agama dan kepercayaan. Adapun agama kata Basri yakni memiliki kitab, nabi, rasul dan sistem ajaran.

"Kalau agama ada syaratnya, ada rasulnya, ada kitabnya ada ajarannya ada sistemnya. Yang ada di Indonesia ini baru ada enam kita diakuinya. Yang terakhir Konghucu tapi memang itu sudah diakui sebagai agama," kata Basri.

Sementara itu, kepercayaan merupakan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, Basri merasa melalui keputusan MK itu, agama yang dianutnya disejajarkan dengan aliran kepercayaan—yang notabene sistem religi asli Indonesia.

"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," tutur Basri.

Basri mengklaim, MK seharusnya menyandarkan keputusannya pada sensitivitas masyarakat sehingga putusannya objektif, dan aspiratif. Walau mengkritik putusan MK, Basri mengklaim MUI tetap menghormati perbedaan keagamaan, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara.

"MUI menyetujui pelaksanaan HAM dalam hukum dan pemerintahan. Karenanya, kami  mengusulkan  kepada pemerintah, membuat kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ di KTP,” usulnya.

Menurutnya, pembuatan kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ pada KTP khusus penganut aliran kepercayaan adalah solusi terbaik.

"Kalau semua KTP memakai kolom ‘kepercayaan’ (bukan agama), ongkosnya terlalu besar, karena sudah banyak yang mendapatkan KTP. Ongkosnya kami hitung sekitar Rp6 triliun. Makanya kami usulkan, yang diganti itu KTP para penganut aliran kepercayaan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Majelis Hakim berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penganut Kepercayaan di KTP

MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penganut Kepercayaan di KTP

News | Rabu, 17 Januari 2018 | 16:50 WIB

Februari 2018, Utusan Khusus Presiden Gelar Mubes Pemuka Agama

Februari 2018, Utusan Khusus Presiden Gelar Mubes Pemuka Agama

News | Kamis, 11 Januari 2018 | 13:34 WIB

Ini Pesan Menteri Agama dan MUI di Malam Tahun Baru 2018

Ini Pesan Menteri Agama dan MUI di Malam Tahun Baru 2018

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 20:15 WIB

Soal Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Ini Pandangan MUI

Soal Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Ini Pandangan MUI

News | Selasa, 26 Desember 2017 | 04:17 WIB

MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad

MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad

News | Senin, 25 Desember 2017 | 05:18 WIB

Terkini

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB