Otto Hasibuan: Advokat Hakikatnya untuk Menghalangi Penyidikan

Kamis, 18 Januari 2018 | 19:40 WIB
Otto Hasibuan: Advokat Hakikatnya untuk Menghalangi Penyidikan
Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Otta Hasibuan mengatakan, seorang advokat sejatinya ada untuk menghalangi penyidikan. Namun, dalam arti yang positif.

"Karena sebenarnya advokat itu by nature, dilahirkan dia dari sistem hukum itu, pada hakekatnya untuk menghalangi penyidikan. Tapi menghalangi penyidikan dalam arti postif, agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto di kantor DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (18/1/ 2018).

Pernyataan Otto menanggapi kasus yang dihadapi mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Otto yang sebelumnya juga sempat menjadi partner Fredrich mendampingi Novanto mengatakan, penyidik pasti akan merasa terhalang-halangi oleh pengacara yang meendampingi kliennya. Karena memang demikian lah tugas seorang advokat.

"Maka sangat tipis sekali perbedaan antara menghalangi penyeidikan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU KPK dengan profesi itu sendiri. Di mana tugasnya sehari-hari memang pasti akan membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif," ujar Otto.

Menghalangi penyidikan dalam arti yang negatif, yaitu mengupayakan segala cara agar penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Sementara menghalangi dalam arti yang positif, yaitu menghalangi para penyidik yang melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Contoh, kalau ada penyidik yang melakukan penyidikan untuk menekan klien kita, memaksa mengaku. Kemudian advokat itu memprotes, maka ini kan tidak boleh diambil sebagai penyidikan," tutur Otto.

Baca Juga: Ajang "ONE: Kings of Courage" Diharapkan Bisa Menginspirasi Dunia

Apabila sikap advokat tersebut juga dianggap menghalangi penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan ini akan menjadi dalih bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi profesi advokat

"Maka Peradi, ini harus dilihat jernih, yang mana merupakan perbuatan menghalangi penyidikan yang sungguh melanggar kodet etik, yang mana menghalangi penyidikan dalam arti positif membela profesi," kata Otto.

Kasus Fredrich

Terkait kasus yang saat ini menimpa Fredrich, menurut Otto Peradi belum melihat persoalannya secara utuh.

Otto mengakui, sehari sebelum Fredrich ditahan KPK, Fredrich sempat menelpon dirinya dan meminta agar Peradi memberikan bantuan hukum terhadap dirinya.

"Kami menunjuk Refa. Di sini jadi persoalan. KPK tentunya juga harus kita hormati juga, karena KPK sudah menyatakan cukup bukti. Kita tidak bisa abaikan apa yang dikatakan KPK," tutur Otto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI