Foto: Oesman Sapta Odang tunjukkan SK Kemenkumham soal kepengurusan Partai Hanura. (suara.com/Bagus Santosa)
Kebohongan terakhir, menurut Benny, mengenai tafsiran atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga bahwa kegiatan pemecatan Oesman Sapta sebagai ketua umum legal.
"AD/ART ini mereka memanipulasi. Pasal 15 AD/ART tentang pengisian pengosongan jabatan. Kemudian Pasal 16 pergantian Ketum hanya bisa dilakukan melalui Munaslub, dalam keadaan khusus. Dalam keadaan khusus itu, jika misalnya Pak Wiranto itu kemarin diangkat Menkopolhukam terjadi kekosongan. Maka Munaslub," ujar Benny.
"Kemudian dipersyaratan Munaslub diatur di dalam Pasal 23. Syaratnya, yaitu berhalangan tetap, melakukan pelanggaran AD/ART, atau pidana, harus undur diri, dan mendapatkan dukungan 2/3 DPD dan DPC," Benny menambahkan.