Ketua MK Membuat Dosen Hukum Bingung Ajarkan Etika ke Mahasiswa

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 09 Februari 2018 | 17:26 WIB
Ketua MK Membuat Dosen Hukum Bingung Ajarkan Etika ke Mahasiswa
Rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2017-2018 dengan agenda pembacaan nama calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).

Suara.com - Dua sanksi dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, ternyata belum membuat Arief Hidayat tergerak untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sikap Arief tersebut, membuat sejumlah dosen yang mengajarkan mata kuliah hukum kebingungan mengajarkan etika profesi hukum kepada mahasiswanya.

Hal itu diakui oleh Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya Herlambang Perdana Wiratman, ketika menyampaikan keterangan pers untuk mendesak Arief mundur bersama dengan 54 profesor dari Universitas ternama lainnya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Puri Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

"Kalau memang tidak mundur, kami sebagai dosen yang mengajar standar etika hukum kepada mahasiswa ini bagaimana, setelah dua kali kena sanksi, tapi tidak mundur ini, bagaimana? " kata Herlambang.

Arief Hidayat telah kali kedua terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada tahun 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, untuk "membina" seorang kerabatnya.

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, 6 Desember 2017.

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Melihat kedua pelanggaran tersebut, Herlambang yang menyelesaikan program doktornya di Belanda tersebut menilai, sikap Arief akan menjatuhkan marwah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi negara.

"Bukan semata ketidakpercayaan terhadal marwah MK, tapi ini tentu merendahkan posisi taatkala kedua sanksi tersebut tidak dipandang serius," katanya.

Herlambang mengatakan, para Guru Besar dari berbagai universitas semakin gelisah atas sikap Arief yang tidak rela meninggalkan jabatannya.

"Dari sudut pandang (kegelisahan) itu kami bergerak, dan kegelisahan itu ternyata semakin meluas. Mudah-mudahan desakan dari Guru Besar ini mengetuk hati Prof Arief," kata Herlambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

54 Profesor Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

54 Profesor Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 16:17 WIB

Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK

Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 18:56 WIB

Pansus Hak Angket KPK Senang dengan Putusan MK

Pansus Hak Angket KPK Senang dengan Putusan MK

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 18:26 WIB

Sam Aliano Kecewa Putusan Hakim MK Soal LGBT

Sam Aliano Kecewa Putusan Hakim MK Soal LGBT

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 16:20 WIB

Jika Telat, Putusan MK soal Verifikasi Parpol Bisa Lebih Runyam

Jika Telat, Putusan MK soal Verifikasi Parpol Bisa Lebih Runyam

News | Sabtu, 20 Januari 2018 | 15:14 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB