Soal RKUHP, Bagir Manan Nilai Ketentuan Itu Masih Bersifat Umum

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 15 Februari 2018 | 20:36 WIB
Soal RKUHP, Bagir Manan Nilai Ketentuan Itu Masih Bersifat Umum
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan adanya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan ketentuan tersebut bersifat umum. Bagir menuturkan, jika pers menyalahi aturan dalam UU tersebut tetap akan dipidana.

"Sebetulnya ketentuan-ketentuan dalam KUHP pidana atau rancangan KUHP pidana dan UU MD3 meski sudah disepakati, itu ketentuannya bersifat umum kan. Artinya siapapun yang melakukann hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena (pidana)," ujar Bagir di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Bagir menuturkan pers memiliki kedudukan dalam pembagian kekuasan di dalam suatu negara. Bagir juga menyebut pers merupakan pilar keempat demokrasi.

"Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance , tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance saja. Karena dia (Pers) tidak mempunyai wewenang untuk melakukan check karena dia tidak mengontrol dalam arti yang sifatnya eksekutorial balance," kata dia.

Bagir menuturkan jika UU MD3 dan RUU KUHP diundangkan menjadi Undang-undang yang di dalamnya terdapat pasal-pasal mengancam kebebasan pers, nantinya dapat mengganggu sifat pers sebagai penyeimbang.

"Kalau balancing terganggu itu gangguan sistem demokrasi secara keseluruhan, Jadi tidak boleh itu. Sebab hakikat demokarasi saling menjaga keseimbangan itu, kalau ada satu yang terganggu tidak ada lagi balance," ucap Bagir.

Tak hanya itu, Bagir menyebut di dalam prakteknya, pers merupakan cabang terlemah dari pranata sosial yang ada. Karena pers kata Bagir bekerja berdasarkan kode etik.

"Kenapa pers itu kan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan begitu yah. Jadi kalau dia dikenakan satu sangat tidak berdaya," ucap Bagir.

Maka dari itu, Bagir menegaskan langkah kedepan yakni meyakinkan bahwa pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers terebut tidak berguna untuk melindungi kehormatan anggota DPR.

"Bahwa pasal-pasal seperti itu nggak ada gunanya bagi mereka untuk melindungi kehormatan mereka, tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum. Pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ucap Bagir.

"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 19:57 WIB

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Opini | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:35 WIB

JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:59 WIB

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

News | Senin, 03 November 2025 | 22:56 WIB

Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers

Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 23:10 WIB

Terkini

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58 WIB

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:57 WIB

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:52 WIB

DPR Pertanyakan Isu Belanja Kipas Angin Rp 1,8 T untuk Koperasi Merah Putih

DPR Pertanyakan Isu Belanja Kipas Angin Rp 1,8 T untuk Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:51 WIB

Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL

Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:48 WIB

Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?

Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:45 WIB

MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis

MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:41 WIB

Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir

Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:40 WIB

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:30 WIB

×