Soal RKUHP, Bagir Manan Nilai Ketentuan Itu Masih Bersifat Umum

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 15 Februari 2018 | 20:36 WIB
Soal RKUHP, Bagir Manan Nilai Ketentuan Itu Masih Bersifat Umum
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan adanya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan ketentuan tersebut bersifat umum. Bagir menuturkan, jika pers menyalahi aturan dalam UU tersebut tetap akan dipidana.

"Sebetulnya ketentuan-ketentuan dalam KUHP pidana atau rancangan KUHP pidana dan UU MD3 meski sudah disepakati, itu ketentuannya bersifat umum kan. Artinya siapapun yang melakukann hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena (pidana)," ujar Bagir di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Bagir menuturkan pers memiliki kedudukan dalam pembagian kekuasan di dalam suatu negara. Bagir juga menyebut pers merupakan pilar keempat demokrasi.

"Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance , tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance saja. Karena dia (Pers) tidak mempunyai wewenang untuk melakukan check karena dia tidak mengontrol dalam arti yang sifatnya eksekutorial balance," kata dia.

Bagir menuturkan jika UU MD3 dan RUU KUHP diundangkan menjadi Undang-undang yang di dalamnya terdapat pasal-pasal mengancam kebebasan pers, nantinya dapat mengganggu sifat pers sebagai penyeimbang.

"Kalau balancing terganggu itu gangguan sistem demokrasi secara keseluruhan, Jadi tidak boleh itu. Sebab hakikat demokarasi saling menjaga keseimbangan itu, kalau ada satu yang terganggu tidak ada lagi balance," ucap Bagir.

Tak hanya itu, Bagir menyebut di dalam prakteknya, pers merupakan cabang terlemah dari pranata sosial yang ada. Karena pers kata Bagir bekerja berdasarkan kode etik.

"Kenapa pers itu kan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan begitu yah. Jadi kalau dia dikenakan satu sangat tidak berdaya," ucap Bagir.

Maka dari itu, Bagir menegaskan langkah kedepan yakni meyakinkan bahwa pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers terebut tidak berguna untuk melindungi kehormatan anggota DPR.

"Bahwa pasal-pasal seperti itu nggak ada gunanya bagi mereka untuk melindungi kehormatan mereka, tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum. Pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ucap Bagir.

"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 19:57 WIB

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan

Opini | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:35 WIB

JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:59 WIB

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

News | Senin, 03 November 2025 | 22:56 WIB

Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers

Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 23:10 WIB

Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita

Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:28 WIB

Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus

Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:38 WIB

Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025

Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB