Wakil Ketua DPRD: Ombudsman Jakarta Tajam Saat Ini, Dulu Tumpul

Arsito Hidayatullah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 27 Maret 2018 | 17:56 WIB
Wakil Ketua DPRD: Ombudsman Jakarta Tajam Saat Ini, Dulu Tumpul
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Triwisaksana. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Jakarta yang berisi temuan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, bersifat subjektif. Triwisaksana pun mengatakan, Ombudsman perwakilan Jakarta tidak memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Kesannya kita melihat ada aroma subjektivitas dalam laporan dari Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Karenanya, Triwisaksana menuturkan bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta akan melihat lebih jauh terkait laporan akhir hasil pemeriksaan yang dilaporkan Ombudsman perwakilan Jakarta tersebut.

"Seperti yang Pak Gubernur (Anies) sampaikan, kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subjektif," kata dia.

Tak hanya itu, politisi PKS tersebut menilai bahwa Ombudsman perwakilan Jakarta lebih menyoroti keras pemerintahan era Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dibanding era kepemimpinan sebelumnya. Ia pun mengingatkan bahwa ketika era sebelumnya tidak ada laporan perihal penggusuran Bukit Duri dan reklamasi.

"Sebab kami melihat Ombudsman kali ini tuh, tajam pada saat ini, walaupun tumpul pada waktu yang lalu. Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran, kemudian juga dibatalkan pengadilan dan sebagainya, tapi tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contoh, penggusuran Bukit Duri, kemudian reklamasi, dan sebagainya," ucap Triwisaksana.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jakarta menyebut menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus mengatakan, empat tindakan maladministrasi tersebut yakni pertama, tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.

Kedua menurutnya, kebijakan yang dilakukan Anies itu menyimpang dari prosedur. Kemudian ketiga, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies menurutnya adalah melakukan pengabaian kewajiban hukum, dan keempat, adanya perbuatan melawan hukum karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Karenanya, Ombudsman Perwakilan Jakarta menyarankan langkah konkret yang harus dilakukan Pemprov Jakarta terkait hasil temuan tersebut. Langkah pertama adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannyam, agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, kata Dominikus, untuk menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini, dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

"Kedua, menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata dia.

Langkah ketiga yang disarankan adalah memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah keempat yang harus dilakukan Pemprov, kata Dominikus, yakni menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki, sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

Tak hanya itu, Dominikus mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 30 hari sejak disampaikan LAHP ini kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin tersebut. Kemudian jika Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan tindakan korektif pada dalam waktu tiga hari, Ombudsman akan memberikan rekomendasi.

"Dan apabila rekomendasi telah diterbitkan Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi dimaksud turut disampaikan kepada Presiden, DPR, dan untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik luas sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam

Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 17:32 WIB

Temuan Maladministrasi, Sandiaga Uno:  Masukan Ombudsman Bagus

Temuan Maladministrasi, Sandiaga Uno: Masukan Ombudsman Bagus

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 17:07 WIB

Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi

Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi

News | Senin, 26 Maret 2018 | 22:45 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB