PK Ahok Ditolak, Haji Lulung: Sudahlah Basuki, Tobat Saja

Rabu, 28 Maret 2018 | 19:01 WIB
PK Ahok Ditolak, Haji Lulung: Sudahlah Basuki, Tobat Saja
Abraham Lunggana [Lulung] [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana menilai, Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali vonis 2 tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama sudah tepat.

Lulung—sapaan beken Abraham—mengatakan, upaya PK yang diajukan Ahok ditolak karena tak memenuhi unsur adanya novum atau bukti baru terkait kasus yang pernah membelit sang terpidana.

"PK Ahok itu kan jelas, tidak ada unsur novum. Selain itu, dia duu tak jadi mengajukan banding. Soal upaya PK ini didasarkan atas vonis bersalah kepada Buni Yani (terpidana kasus ujaran kebencian),  itu tidak kuat. Tak ada bukti baru,” kata Lulung seusai rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Karenanya, Lulung yang dulu dikenal sebagai seteru Ahok, menyarankan mantan Gubernur Jakarta itu untuk bertobat agar tidak lagi melanggar hukum.

"Oleh karena itu, saya bilang ke Pak Basuki, sudahlah, kembali kepada dirinya sendiri, taubatan nasuha, jangan melakukan lagi apa-apa yang melanggar hukum, taubat saja sudah," tuturnya.

Untuk diketahui, MK resmi menolak upaya PK oleh Ahok pada Senin (26/3). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.

Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Baca Juga: Mau Diperiksa KPK, Penampung Uang Setnov Masuk UGD Rumah Sakit

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI