Komnas HAM Soroti Aspek Pelaksanaan Hak Atas Pangan di Indonesia

Selasa, 10 April 2018 | 17:21 WIB
Komnas HAM Soroti Aspek Pelaksanaan Hak Atas Pangan di Indonesia
Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018). (Suara.com/Lili Handayani)

Ia menambahkan isu lainya yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah kelompok rentan dalam urusan pangan dan ekspansi perusahaan di wilayah kelola masyarakat.

"Komnas HAM memandang bahwa beberapa kelompok rentan perlu perhatian khusus dalam mengakses bahan pangan yang layak," ujarnya.

Kelompok rentan tersebut ialah Masyarakat Hukum Adat (MHA), pengungsi Internal (IDPs), pengungsi atau pencari suaka dari luar negeri, masyarakat di daerah terpencil, petani gurem dan penyandang disabilitas.

Lalu, lanjut dia, ada pula isu lain yang disorot Komnas HAM adalah perdagangan bebas dan liberalisasi pertanian, penguasan paten atas benih serta ekspansi perusahaan ke dalam wilayah kelola masyarakat.

"Ketiga isu tersebut berpengaruh signifkan terhadap terputusnya akses masyarakat, utamanya petani terhadap pangan dalam jangka panjang," katanya.

Komnas HAM menyampaikan enam butir rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, ujar Sandra, mengintegritaskan HAM khususnya hak atas pangan dalam kebijakan pangan, gizi dan pertanian.

Kedua melakukan harmonisasi peraturan bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan kependudukan, sehingga penangganan masalah pangan berlangsung secara terpadu dan integral.

"Ketiga melaksanakan reforma agraria dengan penyediaan lahan bagi petani gurem," katanya.

Baca Juga: Tim Pemantau Kasus Novel Komnas HAM Tak Sentuh Penyelidikan Polri

Keempat, mendorong pemerintah untuk menggeser prioritas pembangunan infrastruktur dari ibukota ke wilayah-wilayah terpencil yang sulit dijangkau.

Kelima memasukkan kelompok-kelompok rentan kedalam skema kebijakan pangan dan gizi.

Keenam, mendorong dibentuknya regulasi yang mengatur penghormatan HAM oleh perusahaan yang sejalan dengan prinsip panduan PBB untuk bisnis dan HAM (United Nation Guilding Principles on Business and Human Right).

"Komanas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk perusahaan," sambung Sandra.

Pertama, menghormati HAM dalam seluruh rantai pasokannya sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip panduan PBB untuk bisnis dan HAM. Kedua, melakukan uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi resiko dan dampak HAM dalam operasinya.

"Ketiga, membuka ruang pengaduan ruang bagi masyarakat lokal yang rentan terhadap dampak operasi perusahaan," tuturnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI